Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan (TBP) periode September 2024, meski Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purvaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam penetapan suku bunga penjaminan periode September 2024, LPS mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain respon time terhadap penurunan suku bunga simpanan akibat bunga bank sentral. tarif. tingkat referensi. Kebijakan yang tetap ketat, cakupan simpanan yang tetap memadai (nominal dan buku) serta suku bunga memberikan ruang yang lebih besar bagi bank untuk mengelola likuiditas.

Dengan demikian, suku bunga penjaminan yang ada saat ini dipertahankan sebagai berikut, untuk simpanan rupee di bank umum sebesar 4,25% dan simpanan valas sebesar 2,25%. Sedangkan untuk simpanan rupee di BPR sebesar 6,75%, ujarnya dalam konferensi pers. Jakarta, Senin (30/9/2024).

Tarif yang dijamin berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Asuransi Purvaya Amanat lebih lanjut menelusuri alasan mempertahankan tarif tersebut.

Menurut dia, alasan penurunan tarif penjaminan saat ini belum jelas. Dalam kebijakan tersebut, LPS selalu memantau perkembangan sektor keuangan dan mengoordinasikannya dengan kebijakan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan.

“Alasan penurunan suku bunga [saat ini] [suku bunga terjamin] belum jelas, namun ketika reaksi bank terhadap suku bunga acuan tercermin dalam suku bunga harian, maka peluang penurunan suku bunga LPS akan tetap terbuka,” jelasnya.

Purvaya menambahkan, setelah menetapkan suku bunga penjaminan periode Mei 2024, LPS terus memantau perkembangan suku bunga perbankan.

Menurut dia, berdasarkan pantauan tersebut, nilai tukar pasar rupee mengalami kenaikan sebesar 17 basis poin (bps) menjadi 3,58% selama Mei 2024. Pertumbuhan tersebut disebabkan oleh likuiditas dan ekspansi kredit yang cukup tinggi.

Sementara itu, suku bunga deposito valas meningkat sebesar 2 bps menjadi 2,14% pada Mei 2024 pada periode fixed rate.

LPS sewaktu-waktu dapat menurunkan tingkat penjaminan apabila perekonomian dianggap memerlukan dukungan yang lebih signifikan dari LPS.

“Dorongan pertumbuhan ekonomi saat ini masih cukup sehingga tidak memerlukan dukungan dari LPS, namun kondisi perekonomian terus kita evaluasi setiap hari,” kata Purvaya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA