Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam untuk perkebunan kelapa yang berbasis pada pendalaman.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bapak Suharso Monoarfa mengatakan DBH Kelapa sudah masuk dalam perundingan penurunan produk ini. 

“Iya kita bahas [DBH kelapa], nanti ada biofuel yang bisa kita manfaatkan dari [kelapa],” ujarnya kepada media usai meluncurkan Roadmap Hilirisasi Kelapa 2025-2045 di kantor Bapena, Senin (30/9/2024 ).

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang tidak hanya menangani pendapatan sawit saja, namun juga pendapatan kelapa dan kakao. 

Namun, hingga saat ini pemerintah masih memungut pajak tersebut. Suharso sepakat, pajak yang dipungut dari kelapa atau kakao tidak akan masuk ke kas lembaga di bawah Kementerian Keuangan. 

“Iya, [pajak] sedang dibahas tim untuk dipercepat,” lanjutnya. 

Sementara itu, Wakil Raja Muda Indragiri Hilir Erisman Yahya mendesak pemerintah memberikan DBH kelapa. 

Erisman, yang mengelola perkebunan kelapa besar, mengatakan bahwa kelapa sawit dan kelapa tidak berbeda dan berhak mendapatkan bagi hasil yang sama dengan perkebunan kelapa sawit. 

Sebagai referensi, Indonesia dilaporkan memproduksi 15,13 miliar kelapa pada tahun 2023 atau setara dengan 22,34% produksi global. Namun yang diekspor hanya 0,8 miliar kelapa.  Daerah penghasil kelapa terbanyak berada di Indragiri Hilir dan Minahasa Selatan. 

Harapannya, kehadiran DBH Kelapa dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk pemeliharaan gedung dan lingkungan. 

“Tahun 2020 ada perubahan UU HKPD, salah satunya adalah penyelesaian DBH sawit. Menurut kami, apa bedanya kelapa dengan sawit? Saya berharap ke depan ada uang bagi hasil kelapa, ” katanya. 

Pada dasarnya DBH SDA merupakan dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan sumber daya hutan, mineral dan batubara, migas, panas bumi, dan perikanan. Seperti halnya kelapa sawit, sumber pendapatannya berasal dari pajak ekspor (PE) dan bea masuk (BK) dari perdagangan produk tersebut. 

Nantinya DBH akan masuk ke kas negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan selanjutnya akan menyalurkan uang bagi hasil tersebut ke wilayah produksi dan wilayah produksi sekitarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA