Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) no. 51/2023 terkait gaji sebagai acuan dalam penetapan gaji minimum daerah atau UMP 2025.

Calon Presiden Mirah Sumirat mengatakan pemerintah harus memperkenalkan peraturan pengupahan baru yang memungkinkan upah minimum naik di atas 10%, dengan formula yang menggabungkan inflasi saat ini, pertumbuhan ekonomi, proyeksi inflasi di masa depan, dan 64 faktor kehidupan yang lebih baik (KHL). ) objek.

“Keputusan UMP 2025 masih menggunakan rumus terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, jadi saya jamin satu, gajinya pasti lebih murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29 September 2024).

Selain itu, ia menilai kondisi perekonomian nasional akan semakin terpuruk dan kesenjangan kemiskinan semakin besar jika pemerintah tetap memaksakan kata-kata penetapan gaji dari PP Nomor 51/2023.

Pasalnya, melihat UMP 2024 yang rata-rata hanya naik sekitar 3%, di satu sisi inflasi lebih dari 3% dan harga pangan naik 20%.

Selain itu, dia mengatakan banyak masyarakat kelas menengah yang jatuh miskin dan mengalami PHK sehingga berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, rumus menghitung upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) berarti upah minimum yang akan ditentukan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun ini. Sedangkan yang dimaksud dengan UM (t) adalah upah minimum tahun ini. 

Nilai penyesuaian upah minimum pada rumus perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} k UM (t). Skor α relevan merupakan parameter yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten/kota, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Di sisi lain, asosiasi berharap tahun depan upah minimum dinaikkan sebesar 20 persen, seiring dengan penurunan harga sembako. Menurut dia, pendekatan ini dapat membantu pemerintahan baru untuk melanjutkan pertumbuhan perekonomian nasional di level delapan persen.

“Akan berhasil kalau kita mulai menaikkan UMP sebesar 20 persen, tapi kita turunkan dulu harga-harga kebutuhan pokoknya,” tutupnya. 

Sementara itu, Dewan Gaji Nasional (Depenas) tengah berupaya menentukan upah minimum tahun depan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang penghasilan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menaker) Ida Fauzia mengatakan formula ini penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kelangsungan usaha, meski tidak semua orang puas dengan formula tersebut. 

“Meski belum semua pihak puas sepenuhnya dengan formula ini, namun kami berharap implementasinya bisa efektif dalam beberapa tahun ke depan sehingga terlihat hasil positif bagi perekonomian nasional,” kata Ida dalam rapat umum ke-4 Departemen Pendidikan Nasional. periode 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14 September 2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel