Bisnis.com, Jakarta – Kebijakan pengupahan pada masa 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan disampaikan pada 21 November 2024.

Sebab, rumus penghitungan UMP 2025 akan mengacu pada aturan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Jokowi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang gaji.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga saat ini pengaturan skema pengupahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji.