Bisnis.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan menghentikan penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026.​

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengatakan hal ini sejalan dengan agenda reformasi suku bunga acuan berbagai otoritas, lembaga, dan organisasi yang berlaku di pasar keuangan global dan pelaku pasar di berbagai negara.​

Di sana mereka melakukan reformasi untuk memperkuat suku bunga, beralih dari penggunaan suku bunga yang ditawarkan antar bank (IBOR), yang didasarkan pada kuotasi, menjadi acuan suku bunga yang lebih andal menggunakan transaksi yang terjadi di pasar (berdasarkan transaksi).​

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola JIBOR memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan JIBOR [1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan] kepada seluruh peserta mulai tanggal 1 Januari 2026. bulan ].

Erwin menjelaskan, penetapan tanggal penghentian penerbitan JIBOR diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar yang melakukan perdagangan berdasarkan kurs acuan rupiah yang dikenal dengan Indonesian Overnight Index (INDONIA).​

Pernyataan ini akan menjadi acuan perhitungan penyesuaian (pemicu kontrak) dan penggunaan fallback pada kontrak keuangan menggunakan JIBOR.

Sekadar informasi, Fallback adalah klausul yang menyatakan bahwa jika ketentuan perjanjian berubah selama kontrak, maka akan ada cara/protokol lain untuk menangani perubahan perjanjian awal.

Untuk mendukung rencana penghentian penerbitan JIBOR, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis panduan transisi JIBOR pada Jumat (27 September 2024).​

Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku pasar dan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan transisi untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR. Selain itu, dalam manual tersebut NWGBR mengusulkan referensi lain untuk suku bunga rupiah berdasarkan transaksi, yaitu Indonesia.

Sementara itu, NWGBR yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Devisa Indonesia (APUVINDO) bertugas memberikan informasi kepada pelaku pasar mengenai agenda reformasi benchmark dan usulan kepentingan. Suku bunga referensi pasar keuangan domestik.

Dalam pedoman tersebut, NWGBR juga merekomendasikan agar pelaku pasar dengan eksposur JIBOR melakukan empat langkah utama: Menggunakan suku bunga referensi alternatif dalam kontrak keuangan baru berupa INDONIA dan INDONIA pada fase yang dimulai pada 1 Januari 2025 ( ARR). bulan. Para pihak memastikan bahwa kontrak JIBOR yang lama memiliki bahasa klausul yang berlaku surut, termasuk penulisan ulang jika diperlukan. Terus melacak tolok ukur reformasi dan pembangunan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel