Bisnis.com, Jakarta – Sebanyak lima Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi mengabarkan banyak masyarakat yang menghadiri Konferensi Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Mabes Polri, Rabu (25/9/2024). yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024.
Pengacara Kadin Provinsi, Denny Kailimang mengatakan, pengaduan telah diajukan terhadap para pria tersebut karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP.
Oleh karena itu, lima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi telah melaporkan kepada polisi surat-surat palsu yang mencantumkan nama atau menunjukkan keikutsertaan atau dukungan dalam pelaksanaan munas, kata Denny. Rabu (25/9/2024) konferensi pers di Menara Kadin.
Denny mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 asosiasi industri dan perdagangan provinsi belum mengajukan permintaan untuk mengadakan konferensi nasional.
Lebih lanjut, Kadin Provinsi disebut tidak pernah mengeluarkan panggilan kepada Pengurus Kadin Indonesia dan mengadakan rapat Pengurus Kadin Provinsi untuk menunjuk dua orang wakilnya untuk menghadiri Musyawarah Nasional. . Konferensi ini diadakan pada tanggal 14 September 2024.
“Jadi yang kami lakukan di sini adalah daftar seluruh data yang tidak hadir pada munas tanggal 14 September 2024 atas nama Kadin provinsi,” ujarnya.
Sementara timnya berkonsultasi dengan Mabes Polri pada Rabu (25/9/2024). Akibatnya, masih terdapat bukti bahwa kamar dagang dan industri provinsi harus memberikan pelaporan.
Ketua KADIN Provinsi Maluku MAS Latukonsina menegaskan, 21 kamar dagang provinsi berkomitmen dan jujur terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan (AD/ART). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka harus ada 50%+1 usulan dari Kadin Provinsi untuk menyelenggarakan Munas.
Kubu Kadin Arsjad Rasjid menduga jika Munas menilai usulan tersebut berasal dari sektor 50%+1, maka 18 dari 35 KADIN provinsi mempunyai dokumen palsu atas namanya. Kamar Provinsi Indonesia.
Oleh karena itu, kami sepakat dengan 21 asosiasi industri provinsi untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan atas nama Pak Denny untuk mengetahui secara jelas apa yang melatarbelakangi pelaksanaan konvensi nasional tersebut.
Sekadar informasi, Kadin Indonesia mengalami dualisme pasca Munas 2024 yang mengangkat Anindya Bakri sebagai Ketua Kadin baru menggantikan Arsjad Rasjid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arjad Rasjid mengatakan akan diambil tindakan hukum terkait penyelenggaraan munas yang mengangkat Anindya Bakri sebagai Ketua Umum 2024-2029.
Arsjad mengatakan Munas Kadin tidak sesuai dengan landasan hukum dan aturan organisasi yang konvensional. Mereka mengatakan agenda tersebut ilegal dan ilegal.
“Selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum untuk menjaga keutuhan organisasi dan menegakkan peraturan hukum yang berlaku,” kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
Dia mengatakan, Pengurus Kadin sedang mendalami dan mengkaji pelanggaran AD/ART. Arsjad meyakini, hasil penyelidikan akan mengungkap bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan berupa surat dan dokumen terkait persiapan konferensi nasional yang diselenggarakan oleh kelompok tertentu.
Apalagi, ia mengaku tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak penyelenggara Munaslub 2024 agar Kadin menjadi wadah bersama bagi para pelaku kekuasaan dan dunia usaha.
“Kami mohon dukungan pemerintah sebagai pengamat agar Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional sesuai UU 1/1987 dan Keppres Nomor 18/2022”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel