Bisnis.com, SERANG – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan target penerimaan negara dari pelaksanaan Bea Cukai Minuman Kemasan Manis (MBDK) sebesar Rp 3,8 miliar pada tahun 2025. 

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan M. Aflah Farobi mengatakan, target tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, namun target tersebut lebih rendah. . . target tahun ini sebesar Rp 4,3 miliar. 

“Kenapa lebih kecil? Kemarin setelah berbicara dengan DPR saya melihat penerapan cukai MBDK tentunya harus dikaji sesuai dengan perkembangan perekonomian,” ujarnya dalam Sidang Media APBN 2025, Kamis (26/1). / 9/2024). 

Aflah menilai, pemerintah dan DPR terus mengkaji besaran cukai dan jenis MBDK yang akan menjadi barang kena cukai (BKC).

Sebelumnya, DPR telah memberikan informasi mengenai tarif cukai MBDK sebesar 2,5% untuk tahap awal atau tahun depan. 

Menurut dia, saat ini pemerintah belum mengambil keputusan karena lagi-lagi masih dalam tahap peninjauan. Selain itu, pemerintahan baru akan turut serta dalam penetapan tarif dan BKC. 

Oleh karena itu, tarif dan berapa besaran tarifnya masih dikaji secara intensif dan mendalam, jelasnya. 

Tahun lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 memuat target cukai MBDK sebesar Rp 4,39 miliar. Kenyataannya, cukai MBDK tidak diterapkan pada tahun ini dan akan dibawa ke tahun depan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan tersebut masih merupakan rekomendasi DPR dan pelaksanaannya sebenarnya akan bergantung pada kondisi perekonomian dan keputusan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

“Ini hanya rekomendasi, keputusan akhir tahun depan tergantung pemerintah,” kata Askolani kepada wartawan usai rapat kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan mengenai Pajak Khusus Hasil Tembakau (CHT), Selasa (09/10/2024). . .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel