Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Asosiasi Pengusaha dan Industri Daerah (Kadin) Provinsi melaporkan ke Mabes Polri pada Rabu (25/9/2024) beberapa masyarakat yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munaslub). dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024.

Kedelapan provinsi tersebut antara lain Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara. Orang-orang ini dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

“Oleh karena itu, 8 pimpinan tertinggi KADIN di provinsi tersebut telah membuat laporan polisi atas penggunaan nama atau surat palsu agar terkesan seolah-olah ikut atau mendukung pelaksanaan munas,” kata ketua. juru bicara. dewan provinsi. Pengacara komersial Denny Kailimang dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Deni mengatakan, Kamar Dagang dan Industri 21 provinsi tidak pernah mengajukan permintaan untuk menggelar konferensi nasional.

Terlebih lagi, Kadin provinsi tidak akan pernah memanggil Pengurus Kadin Indonesia, dan tidak akan pernah mengadakan rapat Kadin Provinsi untuk menunjuk dua orang wakilnya untuk datang ke Majelis Nasional. Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 September 2024.

“Jadi yang kami lakukan di sini adalah mendata semua informasinya, siapa saja yang mengikuti musyawarah nasional tanggal 14 September 2024 atas nama asosiasi pedagang dan industri di provinsi tersebut dan siapa yang tidak hadir,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menghubungi Mabes Polri pada Rabu (25/9/2024). Akibatnya, masih ada indikasi Kadin Provinsi harus melapor.

Ketua Umum Persatuan Pedagang dan Industri Provinsi Maluku MAS Latuconsina menegaskan, 21 Asosiasi Pedagang dan Industri Provinsi Maluku teguh menjaga asas dan peraturan perundang-undangan nasional organisasi (AD/ART). Sesuai ketentuan tersebut, untuk menyelenggarakan musyawarah nasional harus ada rekomendasi 50%+1 dari asosiasi perdagangan provinsi.

Kadin kubu Arsjad Rashid mengklaim ada dokumen palsu yang mengatasnamakan dewan pengusaha provinsi saat DPR memeriksa apakah ada RUU dari 50%+1 daerah yang jika dihitung 18 persen dari 35. Indonesia.

“Oleh karena itu, kami telah sepakat dengan asosiasi perdagangan dan industri di 21 provinsi untuk meminta pengacara atas nama Pak Deni dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sehingga kami dapat mengidentifikasi dengan jelas apa yang menghambat implementasi konvensi nasional.” Dia berkata. 

Sekadar informasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menghadapi permasalahan dualisme pasca Munas 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin baru menggantikan Arsjad Rashid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Kadin 2021-2026 Arsjad Rashid menyatakan akan mengambil jalur hukum terkait penyelenggaraan munas yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin 2024-2029.

Arsjad mengatakan, rapat Kadin tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan organisasi. Mereka menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.

“Setelah itu, kami akan mengambil tindakan hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menerapkan undang-undang yang diperlukan,” kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Dia menyatakan, Pemerintahan Kadin sedang mengusut dan mengusut penyalahgunaan AD/ART. Arsjad meyakini hasil kajian tersebut akan memberikan bukti kuat dalam surat dan dokumen terkait program konferensi nasional yang diadakan organisasi lain.

Selain itu, ia juga mengaku tak segan-segan mendisiplinkan pihak penyelenggara rapat Munaslub 2024 untuk memastikan Kadin tetap tabah dan menjadi rumah bersama para pelaku usaha.

“Kami mohon dukungan pemerintah sebagai regulator sesuai UU 1/1987 dan Keppres No 18/2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berfungsi sesuai kepentingan nasional,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel