Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Reformasi Perekonomian Indonesia (Inti) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahayanya jika Indonesia menerapkan kebijakan pajak terendah di dunia tanpa diikuti negara lain.

Yusuf menjelaskan, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menghitung pajak terendah di dunia karena banyak negara yang memberikan pajak menarik untuk menarik investasi asing. Masalahnya, kenaikan pajak ini menimbulkan perang harga antar negara.

Jika negara-negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak, maka negara berkembang akan selalu kalah dibandingkan negara berkembang. Oleh karena itu, kebijakan pajak rendah global diharapkan dapat menghilangkan perang pajak.

Faktanya, negara-negara yang dituduh sebagai pembayar pajak berpikir akan menerapkan kebijakan tersebut, karena kebijakan ini berdampak besar bagi banyak atau sebagian besar negara yang terlibat, jelas Yusuf dalam Bisnis, Rabu (25/25/2021). 2018). 9/2024).

Dalam kasus Indonesia, lanjutnya, pemerintah harus melakukan perubahan pada situasi tertentu jika ingin menerapkan kebijakan pajak terendah di dunia.

Dijelaskannya, OECD menawarkan tiga pedoman utama penerapan pajak minimum di dunia, seperti hukum investasi, hukum non-pembayaran (pembayaran di bawah pajak minimum), dan nilai rumah pajak rendah ( pajak rumah rendah).

“Ya, Indonesia harus melihat apakah ketiga rencana tersebut bisa diimplementasikan dalam kebijakan perpajakan saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Yusuf menyarankan agar pemerintah mencari negara lain yang menarik bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan jaminan kepada calon investor melalui persetujuan hukum dan tujuan ekonomi jangka panjang.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan penerapan pajak global di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dari Rp3,8 juta menjadi Rp8,8 miliar. 

Thomas mengatakan, pajak tersebut berasal dari penerapan tarif pajak minimum dunia sebesar 15%. Karena tarif pajak perusahaan dan yurisdiksi internasional tidak mencapai 15%, otoritas lokal akan mengenakan pajak tersebut.

Berdasarkan penilaian dampak Indonesia, penerapan pajak rendah di seluruh dunia akan menghasilkan pajak sekitar Rp3,8 juta hingga Rp8,8 juta, terutama dari pajak, ujarnya dalam 2nd International Tax Forum, Selasa (24/1). 9) (2024) .

Keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengatakan jika Indonesia tidak menerapkan pajak terendah di dunia sebesar 15%, maka negara lain akan menerima pajak tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia kepada negara lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA