Bisnis.com, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie yang dipilih melalui Majelis Luar Biasa (Munaslub) menegaskan, organisasi Kadin di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 hanya ada satu. .

“Terima kasih atas amanahnya. Secara hukum Kadin juga merupakan wadah dunia usaha, artinya Kadin hanya ada 1, dan secara hukum hanya ada satu (2024) (24 Juli). .

Anindya Kadin mengaku organisasi tersebut telah aktif selama 20 tahun dalam 57 tahun terakhir sejak berdirinya. Beliau dipercaya mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Umum, yang melengkapi tugasnya sebagai Forum Bisnis. .

Anindyan sendiri terpilih menjadi Ketua Umum pada munas yang digelar pada 14 September lalu. Menurutnya, inti dari Munaslub adalah Kadin dan pemangku kepentingan mampu menjawab tantangan dan peluang tahun 2025. .

Sebelumnya diberitakan Berita Bisnis, usai konferensi nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai presiden baru, bukan Arsjad Rasjid, sehingga terjerumus ke dalam isu dualisme kepemimpinan. .

Pertarungan kedua kubu semakin sengit. Bahkan, kubu Arsjad telah menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ), Hamdan Zoelwa, untuk mengambil jalur hukum terhadap hasil Konferensi Nasional Luar Biasa (Muneslub) 2024 yang dinilai tidak sah atau ilegal. .

Hamdan Zoelwa, kuasa hukum kubu Kadin Arsjad Rasjid, menegaskan, penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin antara tahun 2024 hingga 2029 tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtaş tidak mendukung pemerintahan Kadin pada munas 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel