Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Selasa (24 September 2024), ribuan buruh dan petani anggota Partai Buruh dan Serikat Tani Indonesia (SPI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional. Massa dalam jumlah besar berkumpul di Lapangan Patung Berkuda Monas Jakarta mulai pukul 09.00 WIB hingga Gedung RI Republik Korea. 

Dalam aksi hari ini, Partai Buruh dan Departemen Luar Negeri menyatakan reforma agraria adalah penipuan dan inkonstitusional. Ketua SPI Henry Saragih mengatakan, posisi tersebut berdasarkan capaian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam 10 tahun terakhir.

“Reforma agraria tidak mengubah ketimpangan struktur pertanian, melainkan menggunakan langkah-langkah yang memperlebar ketimpangan pertanian,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa, 24 September 2024. 

Menurut dia, Pemerintah belum menjadikan Undang-Undang Pokok Pokok Pertanian (UU) 5/1990 sebagai acuan pelaksanaan reformasi pertanian di Indonesia. Juga, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 19/19/2013, UU Pangan 1818/2012.

Menurut Henry, pemerintah mengeluarkan peraturan kontroversial melalui UU Pekerjaan Umum yang tidak hanya menyasar pekerja tetapi juga petani dan masyarakat.

Partai Buruh dan SPI juga meminta pemerintah melakukan reformasi pertanahan, seperti penyediaan lahan bagi yang tidak memiliki tanah, ketahanan pangan untuk pertanian, perumahan, permukiman, petani kecil, dan petani ikan. rakyat 

Partainya juga menuntut pemerintah menghentikan proyek-proyek strategis nasional seperti perampasan tanah dan pembukaan hutan Indonesia, serta proyek pangan dan real estate nasional. 

Selain itu, Partai Buruh juga menyerukan kepada Pemerintah untuk mengakhiri pasar tanah melalui Lembaga Bank Tanah dan memberikan HGU/HGB/Hak Pakai kepada korporasi bahkan kepada asing kapitalis dan neoliberal yang didukung oleh IMF dan Bank Dunia. di alam.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferry Nuzarli menilai reformasi pertanian harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pasal IX/UUD Republik Korea. 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Hal ini diperkuat dengan perlunya pembatalan UU Cipta Kerja karena melanggar konstitusi dan menghambat pelaksanaan reformasi pertanian,” kata Ferry.

Ferri juga mendesak pemerintah untuk mengakhiri segala bentuk kejahatan dan diskriminasi terhadap petani. Menurutnya, pemerintah harus melindungi hak asasi petani. 

Menurut Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal, Bank Tanah adalah alat kapitalis neoliberal yang didorong oleh IMF dan Bank Dunia.

“Bank tanah adalah cara untuk meningkatkan kesenjangan dalam pengelolaan lahan dan mencabut hak masyarakat,” kata Saeed.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar UU Cipta Kerja segera dicabut. Sebab peraturan tersebut dinilai inkonstitusional dan meningkatkan ketimpangan pertanian.

“Peraturan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga petani dan masyarakat kecil,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA