Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui penerapan Kebijakan Pajak Minimum Global yang merupakan bagian dari Pilar 2 Perjanjian Pajak Dua Pilar Internasional akan berdampak pada efektivitas insentif perpajakan seperti sebagai: seperti pembebasan pajak dan pengurangan pajak.

Fabrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan kebijakan tersebut hanya sekedar permen bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.  

“Pemberian manfaat pajak saat ini akan menjadi kurang efektif karena diberlakukannya pajak minimum global. “Kami sedang berusaha mengatasinya,” ujarnya pada Selasa (24/09/2024) saat forum perpajakan internasional kedua.

Bukan hanya Indonesia saja yang terkena dampaknya, negara-negara berkembang yang mengandalkan stimulus fiskal sebagai pemanis juga akan merasakan dampaknya. 

Fabrio berharap penerapan Pilar 2 tidak menggeser persaingan dari tax holiday ke insentif pajak lainnya. 

Jika demikian, hal ini akan menyulitkan negara-negara berkembang untuk memposisikan diri secara global. Mengingat sebagian besar negara berkembang mempunyai kapasitas fiskal yang sangat terbatas. 

Fabrio menjelaskan, dalam menarik investasi asing langsung (FDI), sangat penting untuk mengembangkan berbagai sektor seperti infrastruktur dan manufaktur.

Dalam pertemuan tersebut, Fabrio berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang memadai dan relevan terhadap implementasi Pilar 2. 

Pada saat yang sama, banyak negara saat ini bersaing untuk mendapatkan tarif pajak yang rendah dalam upaya menarik investasi. Melalui Global Minimum Tax yang merupakan salah satu elemen Pilar 2 yaitu Global Anti-Base Erosion (GloBE) akan memaksa seluruh perusahaan multinasional untuk efektif membayar pajak dengan tarif tertentu yaitu 15%. 

Jika suatu negara menerapkan tarif pajak di bawah 15%, maka pajak atau denda tambahan akan dikenakan pada perusahaan induk utama (UPE) atau perusahaan induk. 

Baru-baru ini, Indonesia menandatangani Instrumen Multilateral tentang Aturan Fiskal (MLI STTR) pada Kamis (19/9/2024). Hal ini sebagai upaya meminimalisir persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel