Bisnis.com, Jakarta – Pengamat ekonomi digital memperkirakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa mengurangi angka kebocoran data di Indonesia. Perusahaan menganggap serius perlindungan data pengguna karena pembatasan yang ketat. 

Menurut statistik pelanggaran data global Surfshark (2004–2024), Indonesia berada di peringkat ke-13 dunia dalam hal pelanggaran data. Jumlah ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Baru-baru ini, peretas Bjorka kembali marak dengan memperdagangkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di situs forum yang diretas.

Di sana, Borjaka berdagang kepada Presiden Joko Widodo dan putranya Jibran Rakabuming Raka dan Kesang Pangarep, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati.

Sedangkan informasi yang diungkapkan meliputi informasi pribadi seperti nama, NIK, NPWP, alamat, email, nomor telepon, dan tanggal lahir.

Nailul Hooda, ekonomi digital dan ekonom Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum, mengatakan pasca penerapan UU PDP, pihak-pihak yang merugikan masyarakat harus diadili.

Lebih lanjut, lanjut HUDA, jika kerugian miliaran rupiah yang diderita nasabah, konsumen, atau masyarakat pada umumnya hilang. Huda mengatakan alasannya adalah jika ada kesepakatan maka akan berdampak jangka panjang bagi perusahaan.

“Kepercayaan masyarakat bisa sangat rendah. Apalagi yang dikompromikan adalah data milik pemerintah,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

HUDA menilai permasalahan perlindungan data harus menjadi perhatian utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo).

Padahal, perlu adanya percepatan aturan turunan dari UU Huda PDP agar data, data keuangan, pajak, dan lain-lain.

Selain itu, Huda juga menekankan pada pengelolaan informasi publik yang dilakukan Badan Pengawasan PDP. Menurutnya, lembaga tersebut harus dibentuk sesegera mungkin agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat bagi masyarakat. “Jika data mereka dibobol oleh pihak ketiga yang mengelola uang kami, maka sulit untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hooda mengatakan badan penyelenggara PDP harus diawaki oleh orang independen yang dapat memantau kebocoran data swasta dari sumber-sumber pemerintah.

Kursi yang harus diisi di Dewan Pengawas itu penting, katanya. “Karena selama ini data pemerintah, mulai dari data kesehatan hingga data perpajakan, sangat mungkin terjadi. “Ini ancaman terhadap kedaulatan data kita,” ujarnya.

Dengan cara ini, HUDA mengharapkan organisasinya untuk meningkatkan kualitas keamanan sibernya. “Pada akhirnya, data pribadi bisa dikurangi secara bertahap,” ujarnya.

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, UU PDP mengatur tentang pengungkapan informasi kriminal dengan sengaja dan tidak sah, yang salah satunya tidak berkaitan dengan orang yang mengungkapkan informasi pribadi tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau hukuman penjara maksimal 4 tahun. dihukum oleh satu orang. Denda maksimumnya adalah $4 miliar.

Selain itu, jika Anda menggunakan informasi pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, UU PDP telah diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2022 pada tanggal 17 Oktober 2022 dan akan berlaku untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini. .

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022, khususnya pada Bab IX disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga. Pada saat yang sama, lembaga ini ditunjuk oleh Presiden.

Salah satu kewenangan organisasi PDP adalah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Nantinya, tata cara pelaksanaan reputasi lembaga PDP akan diatur dalam RP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA