Bisnis.com, JAKARTA — Persetujuan kenaikan iuran Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) telah mencapai tahap akhir. Pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menentukan manfaat dan biaya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penetapan biaya iuran ini sangat penting karena pemerintah berencana melaksanakan Program Kelas Merdeka (KRIS) pada tahun depan. Kelompok ini antara lain BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menko PMK Muhajir Effendi mengatakan, tim melakukan diskusi intensif untuk memastikan kesiapan KRIS beroperasi sesuai jadwal, termasuk dampaknya terhadap iuran BPJS Kesehatan. Penilaian porsi iuran sudah mendekati tahap akhir dengan mempertimbangkan posisi keuangan BPJS Kesehatan dan potensi peserta, kata Muhajir kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).

Muhajir menegaskan, penyesuaian besaran iuran JKN akan tetap terjangkau, terutama bagi kelompok ekonomi lemah. Hingga saat ini, perkiraan iuran masih terus dibahas untuk memastikan kesiapan penerapan KRIS yang akan menggantikan sistem Kelas 1, 2, dan 3 dengan tingkat layanan yang sama. “Kami berharap pelayanan yang lebih adil, setara dan efisien dapat diberikan kepada anggota BPJS Kesehatan,” tambah Muhajir.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan Kelompok Mandiri atau Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) sebesar Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang di Kelas III, sehingga anggota hanya membayar Rp35.000.

Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan iuran Kelas I dan II bisa bertambah ketika KRIS mulai berlaku tahun depan. “Ya. Itu bisa ditingkatkan. Saya kira sudah waktunya,” kata Gufron di Jakarta, Kamis (8/8/2024), namun ia memastikan RUU tersebut tidak akan menaikkan Kelas III.

Sebagai referensi, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan tarif dan iuran KRIS harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Hingga saat ini, Pemerintah sedang mengevaluasi dan menyepakati lokasi kantor kesehatan yang menjadi landasannya. untuk menentukan manfaat, iuran dan tarif program JKN.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA