Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengumumkan laba investasi tidak akan mampu menutupi jumlah klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat.

Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutupi klaim asuransi kesehatan tahunan masyarakat.

Pada tahun 2023, pendapatan iuran Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS) tercatat sebesar Rp151,69 triliun, dan beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun. Angka tersebut berbeda dengan kondisi tahun 2022 yang pendapatan iuran sebesar Rp144,04 triliun mampu menutup biaya klaim hanya sebesar Rp113,47 triliun.

Meski terjadi shortfall antara pendapatan dan piutang pada tahun 2023, namun tetap terdapat surplus karena pendapatan investasi mencapai Rp5,71 triliun, tumbuh signifikan sebesar 97,92% dibandingkan Rp2,88 triliun pada tahun 2022.

Gufron menjelaskan BPJS Kesehatan masih memiliki dana dari investasi, namun perlu penyesuaian mengingat kondisi yang semakin menantang. “Kami masih memiliki dana dari segala jenis hasil investasi.” Tapi ini saatnya mempersiapkan mereka karena setiap dua tahun [memungkinkan mereka dinilai],” kata Goufron seperti dikutip, Minggu (22/9/2024).

Sementara investasi pada BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Instrumen investasi DJS Kesehatan yang diperbolehkan dalam peraturan ini hanya sebatas deposito (termasuk giro), Giro Premium, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Negara (SBN).

“Kami diatur oleh peraturan negara dalam investasi. Keuangan publik, seperti surat berharga pemerintah, misalnya. Ada juga deposito,” kata Gufron.

Di tempat lain, Gufron mengatakan pihaknya menargetkan dana DJS kesehatan mencapai Rp 4,7 triliun pada tahun ini. Strateginya adalah dengan memegang portofolio dengan komposisi 50% di deposito dan 50% di SBN.

“Strategi ini dipilih karena DJS berkurang dari Rp 86,6 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 68 triliun [2024F], yang memerlukan penyangga tunai dari alat likuid, yaitu deposito, untuk memastikan likuiditas sejalan dengan peningkatan biaya manfaat.” akibat kenaikan tarif pada tahun 2023,” kata Gufron.

Sesuai aturan BPJS kesehatan, besarannya bisa dihitung setiap 2 tahun sekali, bahkan pemerintah tetap mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan Nasional (JKN) pada 4 tahun sekali. Terakhir kali iuran BPJS kesehatan dinaikkan pada 1 Juli 2020 melalui Keputusan Presiden No. 64 Tahun 2020 (Perpres).

Situasi ini menjadi lebih menantang ketika inflasi medis diperkirakan tetap sebesar 13% pada tahun 2024, menurut Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024 di Indonesia.

Dengan biaya yang tidak naik meski ada inflasi medis, Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan mengambil strategi termasuk pengendalian penipuan. Akibat penipuan tersebut, BPJS Kesehatan harus membayar klaim lebih dari yang seharusnya.

“Billing rate-nya juga kita naikkan dengan menggandeng berbagai channel pembayaran, sehingga channel pembayarannya bertambah hingga lebih dari 190.000. Itu jadi lebih mudah,” kata Gufron.

Untuk iuran BPJS kesehatan saat ini, iuran peserta JKN segmen pekerja tidak berbayar (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000 dengan subsidi Rp7.000 per orang per bulan mulai dari pemerintah, maka peserta kelas III hanya membayar Rp 35.000.

Saat ini, Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 (Perpres) membuka ruang penyesuaian tarif BPJS kesehatan. Peraturan tersebut mengatur bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS) tidak akan berlaku setelah Juni 2025.

Gufron mengatakan jika KRIS diterapkan maka akan terjadi kenaikan harga, khususnya untuk kelas I dan II. “Iya. Boleh saja mendaki. Saya kira ini saat yang tepat untuk mendaki. Kalau kelas III tidak akan mendaki,” ujarnya.

Kerugian karena penipuan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor kesehatan Indonesia mencapai Rp20 triliun.

Aleksandar Marvata, Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan penghitungan ini berdasarkan data Health Care Fraud Association Amerika Serikat (AS), dan kerugian akibat penipuan layanan kesehatan mencapai 10% dari total populasi. Biaya kesehatan. Bila dicalonkan, nilainya mencapai US$300 miliar.

“Tadi saya bicara berapa pengeluaran masyarakat di Indonesia untuk kesehatan, lebih dari Rp 200 triliun. Kalau kita ambil 10 persen berarti kerugian masyarakat akibat penipuan di bidang kesehatan sekitar Rp 20 triliun, kata Alexander. BPJS Kesehatan di Jakarta pekan lalu (19/09/2024).

Jumlah tersebut belum termasuk penipuan di sektor pengadaan layanan kesehatan. Pria yang pernah berkarir panjang (1987-2011) di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ini mengaku pernah mengaudit rumah sakit tersebut. Audit tersebut menemukan bahwa jumlah anggaran untuk pengadaan mencapai 1.000% dari anggaran yang bersangkutan.

KPK dan BPJS Kesehatan membentuk tim gabungan. Tim menemukan ada tiga rumah sakit yang ditipu berdasarkan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk perekrutan BPJS. Kerugian negara akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

“BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan kecurangan di bidang kesehatan. Tiga rumah sakit telah ditipu di masa lalu. Malah kami yakin masih ada lagi,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel