Bisnis.com, JAKARTA – Tol Kawanga – Tomanga – Pluit dan Kawanga – Tanjung Priok – Ankola Timur – Jembatan Tiga/Pluit resmi menaikkan tarifnya mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Sementara itu, keputusan kenaikan tarif ruas jalan Cawang – Tomang – Pluit yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga / Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) mendapat restu dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono.

Koreksi tarif ini sesuai dengan Perintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 22 Agustus 2024 Nomor 2130/KPTS/M/2024, kata manajemen Jasa Marga dalam keterangan resmi. dirilis pada Minggu (22/9/2024) telah dijelaskan, dijelaskan.

Seperti diketahui, koreksi tarif tol terdapat pada Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Kota. Perubahan terbaru pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan ini, tarif pajak dinilai dan disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan dampak inflasi.

Jasa Marga menyatakan penyesuaian tarif ini penting untuk memastikan laba atas investasi perusahaan Jalan Tol sesuai dengan Rencana Bisnis untuk membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia, serta menjaga dan meningkatkan kualitas jalan tol. layanan.

Selain itu, JSMR menegaskan revisi tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang komunikasi, lalu lintas, dan konstruksi.

Dengan demikian, berdasarkan keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif jalan dalam kota Jakarta adalah sebagai berikut:

– Sasaran I : Rp 11.000 yang semula Rp 10.500.

– Target II : Rp 16.500 yang semula Rp 15.500,-

– Target III : Rp16.500 dari Rp15.500

– Target IV : Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel