Bisnis.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Komersial (KPPU) mengungkap berbagai faktor penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (21/9/2024), mengatakan, “Faktor penyebabnya adalah harga yang mahal, distribusi mobil yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen perpajakan, dan perilaku [maskapai penerbangan] komersial”. Dengan adanya perkembangan harga avtur, KPPU telah menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maroz) untuk menilai adanya konstanta yang ditetapkan Menteri ESDM. 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Avtur Umum yang Dipasarkan Melalui Depo Pengisian Bahan Bakar Pesawat Udara.

Menurut KPPU, besaran tetap sebesar Rp3.581 per liter tersebut memiliki beberapa komponen yang sudah tidak relevan lagi, seperti penggunaan acuan harga yang paling jauh (termahal) untuk pengangkutan dan penyimpanan.

Selain itu, peraturan BPH Migas no. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengawasan pengadaan dan pendistribusian avtur di bandar udara menyebabkan terjadinya monopoli terhadap Pertamina dan perusahaan lain tidak dapat memasuki pasar tanpa bekerjasama dengan Pertamina.

Lanjutnya: Terbukanya pasar bahan bakar jet akan menurunkan harga bahan bakar tersebut. Selain itu, harga bahan bakar jet menyumbang sekitar 40% dari harga tiket.

Komponen harga besar lainnya adalah biaya perawatan dan perbaikan pesawat yang besarnya sekitar 15% dari harga tiket.

Menurut dia, saat ini suku cadang pesawat masih diimpor dari luar negeri sehingga dikenakan bea masuk. Mengurangi biaya suku cadang juga menjadi solusi yang harus diupayakan.

Untuk itu, KPPU berkoordinasi dengan lembaga internasional untuk mengkaji berbagai kebijakan yang mendasari penetapan harga, ujarnya.

Harga tiket pesawat juga dapat dipengaruhi oleh perilaku pelaku usaha atau maskapai penerbangan. Oleh karena itu, perusahaan penerbangan yang diberitahukan dalam keputusan KPPU mengenai kartel tiket, yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung, mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada KPPU mengenai perubahan kebijakan terkait persaingan usahanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel