Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang bangkrut atau bangkrutnya pabrik garmen dalam negeri terus terjadi.

Hal ini disebabkan karena perusahaan pakaian lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor dari pasar lokal yang lebih murah. Di sisi lain, asupan sistematis juga menurun. Pengaruh teknologi dan media sosial terhadap praktik pemasaran dan pembelian, serta dampak pandemi Covid-19 yang belum teratasi pemulihannya, juga menyebabkan jatuhnya sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.

Hingga awal Juni 2024, setidaknya ada lima pabrik garmen yang tutup dan merumahkan pekerjanya. 

Ada juga pabrik garmen yang meningkatkan efisiensi pekerja. Beberapa pabrik yang masih beroperasi namun mengalami pengurangan tenaga kerja pada awal tahun ini adalah PT Sai Apparel di Jawa Tengah (berkurang 8.000 orang) dan PT Sinar Panca Jaya di Semarang dengan jumlah PHK hingga awal Juni 2024. . 2.000 orang.

Sedangkan PT Bitratex di Semarang yang melakukan PHK sebanyak 400 orang, PT Johartex di Magelang juga melakukan PHK sebanyak 300 orang, dan PT Pulomas, Bandung melakukan PHK sebanyak 100 orang.

Pada saat yang sama, perusahaan tekstil besar PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex juga menghadapi proses kebangkrutan. Namun permohonan pailit tersebut ditolak dan perseroan tetap menjalankan usahanya. Berikut daftar pabrik tekstil yang tutup atau bangkrut: 1. PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex)

Baru-baru ini, PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada pekan lalu (9-12-2024).

Pemohon pailit pabrik garmen yang berdiri di Pekalongan sejak 1994 ini merupakan mantan pekerja yang belum terpenuhi haknya.

Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, mengatakan kasus yang berujung pailit itu bermula dari putusan perkara pada 2016, namun perusahaan tak kunjung tuntas. Saat itu, pemohon dipekerjakan oleh Panamtex atas nama Budi Purwanto dkk.

Panamtex merupakan produsen sarung tenun dan 90% produknya diekspor. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pancing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada tahun 2016, Panamtek melakukan PHK yang digugat mantan pegawainya di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PHI) Semarang.

Dalam perkara bernomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan pegawai tersebut menggugat Panamtex untuk membayar pesangon, pesangon, pesangon, dan upah akhir sebesar Rp262 juta. Perkaranya kemudian pada 17 Oktober 2016, dimana ketua majelis hakim Eddy Parulian menerima sebagian gugatan tersebut.

Keputusan tersebut baru dipenuhi oleh Panamtex pada tahun 2024. Hingga mantan pegawainya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, Budi menggugat pailit Panamtex karena merasa tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan pengadilan. keputusan. .

“Sejak putusan tahun 2016-2024, besaran pembayaran potongan yang harus dibayarkan mencapai hampir Rp 883 juta. Tidak ada logika di sana, mereka urung menerima sehingga muncullah proses pailit. ,” jelas Slamet saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/09/2024).

Panamtex sendiri masih beroperasi seperti biasa hingga saat ini.

Permohonan pailit Panamtex diajukan pada 12 Juli 2024. Perkara dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg dimohonkan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Partai Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim ketua menerima dokumen tersebut pada 12 September 2024 yang menyatakan Panamtex pailit.

Putusan perkara tersebut juga mengangkat Amanda Rizky Hutama dan Anugrah Surya Kusuma ke dalam tim pengurus dan pengurus perkara pailit Panamtex. Sedangkan rapat pertama kreditur akan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang. 2. PT Cahaya Timur Garmindo

Pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri SEMARANG No.2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.

Perusahaan yang pabriknya berlokasi di Jawa Tengah ini diketahui memiliki utang sebesar Rp 233 juta sehingga dituding oleh PT Dunia Transport Logistik sebagai jasa manajemen transportasi (freight forwarder).

Menyatakan terdakwa PT Cahaya Timur Garmindo yang berkedudukan di Jawa Tengah beralamat Jl. Lingkar Utara RT/RW 001/003 Kel. Beji. Kec. Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pailit dengan segala akibat hukumnya, tulisnya. keputusan Pengadilan Negeri Semarang Niaga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel