Bisnis.com, JAKARTA – PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex), produsen tekstil yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan tersebut diambil pada Kamis (9/12/2024) menyusul tuntutan mantan pekerja yang ingin mendapat pembayaran atas haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Jadi bagaimana cara kerja Panamtex? Panamatex didirikan pada tahun 1994 di Jl. Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kab. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Luas produksi perseroan adalah 3,5 hektar. Produk-produk tersebut diketahui tidak hanya dijual di Indonesia, namun juga diekspor ke berbagai negara di Asia dan Timur Tengah.

Berdasarkan profil perusahaan yang diunggah di channel YouTube Saung Bin Saleh, Panamtex memiliki banyak peralatan untuk memproduksi sarung berkualitas, yaitu soft cone, mesin air cone, mesin jahit dan tenaga inspeksi yang kuat.

Pada awal proyek, pangsa pasar sarung Bin Saleh adalah 90% di pasar luar negeri dan 10% di pasar dalam negeri. Setelah bertahun-tahun berjalan. Meski nantinya perseroan mendapat persentase perubahan sebesar 60% untuk pasar luar negeri dan 40% untuk pasar dalam negeri.

Tidak banyak informasi tentang profil Panamtex. Sementara akun Instagram Saung Bin Saleh mengklaim pemilik PT Panamtex adalah Husni Saleh Basmeleh.

Dalam dokumen bisnis, Kamis (19/9/2024), Pengadilan Niaga mengumumkan Panamtex resmi gagal di Pengadilan Negeri Semarang. Yang mengajukan pailit adalah mantan pegawai yang tidak dihormati haknya.

Kontroversi bermula dari keputusan kasus ketenagakerjaan pada tahun 2016, namun kunjungan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan. Panamtex Slamet Romadhon, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), mengatakan pemohon hak pekerja saat itu adalah Budi Purwanto dan lainnya.  

Pada tahun 2016, Panamtex berhenti beroperasi (PHK). Mantan pegawai tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Humas (PHI) Kabupaten Semarang.

Dalam perkara bernomor 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan pegawai tersebut menggugat Panamtex atas uang pensiun, gratifikasi, santunan, dan gaji terakhir sebesar Rp 262 juta.

Permintaan ini dikabulkan pada bulan Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan belum menyelesaikan pekerjaan mantan karyawannya.

Oleh karena itu, mantan pekerja tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA