Bisnis.com, Jakarta – Produsen tekstil PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex) yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (12 September 2013) menyusul adanya keluhan dari mantan pekerja yang meminta pembayaran atas hak mereka yang belum dibayar.

Lalu berapa harga Panamtex? Panatex didirikan pada tahun 1994 di Jl. Raya Jatilundo, Pising, Pandan Arum, Kab. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Perusahaan ini memiliki lahan produksi seluas 3,5 hektar. Maklum, produk-produk tersebut tidak hanya dijual di Indonesia, namun juga diekspor ke banyak negara Asia dan Timur Tengah.

Berdasarkan profil perusahaan yang diunggah di channel YouTube Sarung Bin Saleh, Panamtex memiliki beberapa mesin untuk memproduksi sarung tenun berkualitas tinggi, antara lain soft cone, mesin pembungkus kerucut, mesin potong, dan tenaga inspeksi yang kuat.

Pada awal beroperasinya, tank top Ben Saleh menguasai 90% pasar luar negeri dan 10% pasar dalam negeri. Setelah beberapa tahun beroperasi, perusahaan kemudian beralih ke pasar luar negeri sebesar 60% dan pasar domestik sebesar 40%.

Tidak banyak informasi tentang file konfigurasi Panamtex. Sementara itu, akun Instagram Sarung Ben Saleh mengungkap pemilik PT Panamtex bernama Hosni Saleh Basmaleh.

Dalam catatan dunia usaha, Panamtex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (19 September 2024). Pelapor kepailitan adalah mantan pekerja yang belum terealisasi haknya.

Perselisihan ini dimulai dengan keputusan kasus perburuhan pada tahun 2016, namun perusahaan tersebut tidak pernah menyelesaikan kunjungannya. Panamtex Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), mengatakan pemohon hak pekerja saat itu adalah Bodhi Purvanto dan lainnya. ​

Pada tahun 2016, Panametex menghentikan operasinya (PHK). Mantan pekerja tersebut kemudian membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Semarang (PHI).

Dalam gugatan Nomor 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan pegawai tersebut menggugat Panamtex dengan meminta pembayaran pesangon, pesangon, dan gaji terakhir sebesar Rp 262 juta.

Permintaan itu dibuat pada Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan belum memenuhi kewajibannya terhadap mantan karyawannya.

Oleh karena itu, mantan pekerja tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel