Business.com, Mangupura – Meski potensi pertumbuhan produksi beras di Indonesia masih lemah, pemerintah dinilai sudah berbuat banyak untuk memberikan subsidi pada sektor pertanian.

Caroline Turk, Country Director untuk Indonesia dan Timor-Leste, Bank Dunia Asia Timur dan Pasifik, mengatakan pertumbuhan produksi beras Indonesia tidak lebih dari 1% setiap tahunnya (dibandingkan periode yang sama tahun lalu). 

Tentang pertumbuhan produksi padi di Indonesia. “Kami memang meningkatkan produksi tanaman, namun sangat kecil, rata-rata setiap tahunnya kurang dari 1%,” jelasnya di Bali International Convention Center, Kamis (19 September 2024).

Caroline menilai tren pertumbuhan yang sangat lemah ini terjadi pada saat pemerintah Indonesia mengeluarkan banyak uang untuk menerapkan kebijakan subsidi pupuk yang dianggap tidak efektif.

Solusinya, menurut Bank Dunia, adalah pemerintah perlu mengalokasikan subsidi yang besar untuk komponen lain, seperti melakukan lebih banyak penelitian dan mengembangkan sumber daya manusia bagi petani.

Caroline menegaskan, kualitas petani juga tak kalah penting untuk menjadi perhatian pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menentukan cepatnya produksi beras dalam negeri

“Pemerintah Indonesia mengeluarkan banyak uang untuk satu hal, yaitu pupuk “Ini tidak termasuk pengeluaran untuk hal-hal yang merangsang pertumbuhan produktivitas di bidang pertanian, seperti investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan serta penyuluhan pertanian, yang seringkali menguntungkan,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk hingga Rp54 triliun pada tahun ini. Tahun ini, tambahan alokasi pupuk bersubsidi tercatat sebesar Rp28 triliun. 

Sedangkan tambahan anggaran subsidi pupuk merupakan kelanjutan rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para menterinya, termasuk Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, keputusan penambahan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton pada tahun ini kini telah tertuang dalam berita resmi Menteri Keuangan vide S-297/MK.02.2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel