Bisnis.com, JAKARTA — PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex), produsen tekstil yang berbasis di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (12/09/2024) menyusul adanya gugatan mantan pekerja yang meminta pembayaran haknya yang belum dipenuhi perusahaan.

Lalu bagaimana kabar Panamtex? Panamatex didirikan pada tahun 1994 di Jl. Raya Jatilondo, Pacing, Kecamatan Pandan Arum. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Perusahaan ini tercatat memiliki lahan produksi seluas 3,5 hektare. Diketahui, produknya tidak hanya dipasarkan di Indonesia, namun juga diekspor ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.

Berdasarkan profil perusahaan yang diunggah di channel YouTube Sarung Bin Saleh, Panamtex memiliki beberapa mesin untuk memproduksi sarung tenun berkualitas, yaitu soft cone, cone wrapper, mesin potong dan tenaga inspeksi yang kuat.

Pada awal beroperasinya, pangsa pasar sarung Bin Saleh adalah 90% di pasar luar negeri dan 10% di pasar dalam negeri. Setelah beberapa tahun berkarir. Meski kemudian perusahaan mengalami pergeseran dengan persentase 60% untuk pasar luar negeri dan 40% untuk pasar dalam negeri.

Belum banyak informasi yang beredar mengenai profil Panamtex. Sementara itu, akun Instagram Sarung Bin Saleh menyebutkan pemilik PT Panamtex adalah orang bernama Husni Saleh Basmeleh.

Dalam catatan dunia usaha, Kamis (19/9/2024), Panamtex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang. Pemohon pailit adalah mantan pekerja yang tidak dihormati haknya.

Kontroversi tersebut bermula dari keputusan kasus perburuhan pada tahun 2016, namun pihak perusahaan tidak menyelesaikan kunjungan tersebut. Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Slamet Romadhon mengatakan, pemohon hak pekerja saat itu mewakili Budi Purwanto dkk.  

Pada tahun 2016, Panamtex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mantan pekerja tersebut kemudian membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Perburuhan Pengadilan Negeri Semarang (PHI).

Dalam gugatan bernomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, para mantan pegawai tersebut menggugat Panamtex untuk membayar pesangon, bonus, uang pengganti, dan gaji terakhir sebesar Rp 262 juta.

Permohonan ini telah diselesaikan pada bulan Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada mantan karyawannya.

Karena itu, mantan pekerja tersebut pada 12 Juli 2024 kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel