Bisnis.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) (Kemenkeu) Kementerian Keuangan membantah adanya kebocoran data dari sistem informasi DJP, sebagaimana informasi yang beredar belakangan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Davy Astuti menjelaskan, pihaknya menyelidiki setelah seorang hacker bernama Bjorka memposting Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) DJP di forum yang diretas. Oleh karena itu, dia menolak membeberkan data terkait CPD.

“Data log access selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada tanda-tanda kebocoran data langsung dari sistem informasi CPD,” jelas Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Ia mengklaim, tidak ada struktur data terdistribusi yang terlibat dalam penegakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

DJP, lanjutnya, juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Polri untuk mengejar dugaan jual beli NPWP yang dilakukan oknum tersebut.

Dwi juga mengatakan DPP akan terus mengkaji dan menyempurnakan sistem pengelolaan data dan informasi dengan meningkatkan teknologi keamanan sistem.

“Ditjen PD berkomitmen untuk senantiasa menjaga privasi dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur DJP serta akan terus berupaya meningkatkan sistem keamanan dan melindungi data Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau wajib pajak untuk membantu menjaga keamanan datanya, seperti memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari akses ke tautan dan file mencurigakan.

Jika ada dugaan kebocoran data terkait DJP, saya imbau masyarakat segera melaporkan ke saluran Pajak Kring di 1500200, email ke [email protected], atau ke website merdeka .pajak.go. pengenal. Atau laporkan melalui wise.kemenkeu. .go.id

FYI, berdasarkan informasi yang sebelumnya dibagikan akun media sosial X @FalconFeedsio, Bjorka diduga melakukan jual beli data NPWP di website Torri Abram Forum. Bjorka mengunggah informasi penjualan pada Rabu (18/9/2024) pukul 01.08.

Data tersebut dijual dengan harga US$ 10.000 atau sekitar 153 juta. Total ukuran data adalah 2 gigabyte atau menjadi 500 megabyte setelah kompresi. Bjorka menuliskan, data dalam dokumen tersebut berupa nama lengkap, Nomor Pokok Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, email, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan jenis wajib pajak. pajak

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel