Bisnis.com, SEMARANG – Para pekerja di PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) bergantian menjaga pabrik yang terletak di Jalan Raya Tirto, Kabupaten Pakalongan itu karena belum ada kepastian pembayaran pesangon setelah pabrik tutup. 

Pabrik tekstil tersebut berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024. Namun, ratusan pekerja masih ragu dengan gaji dan pesangonnya.

“Total kemarin sesuai kesepakatan bersama 30,4 miliar euro. Itu untuk 659 anggota Serikat Pekerja Nasional [SPN]. Ada uang tunda, lembur, uang hari raya (THR), dan juga pesangon,” mereka dikatakan. Rafi, Ketua SPN Dupantex, Kamis (19/9/2024).

Rafi menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan di tengah konflik yang masih berlangsung. Setiap hari, puluhan pekerja Dupentex secara sukarela menjaga pabrik yang dinonaktifkan tersebut.

“Dalam kesepakatan bersama disepakati gaji yang tertunda paling lambat sampai 10 Oktober 2024. Tapi sampai hari ini belum ada tanda-tandanya,” jelas Rafei saat dihubungi melalui telepon.

Selain karyawan, beberapa perusahaan rekanan Dupantex juga mengajukan gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg diajukan oleh PT Euro Chem Tex dan PT Multikimia Inti Pelangi melalui kuasa hukum Agus Suprihanto.

Dupantex kini berstatus perusahaan PKPU sementara yang sidang dewannya baru akan dilakukan pada 9 Oktober 2024. Rafi menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan bukti dan data yang diperlukan untuk mengikuti proses persidangan.

Termasuk, kami masih melakukan lobi untuk mencari pengacara atau advokat untuk memenuhi tuntutan PKPU, jelasnya.

Sejumlah perusahaan di Jawa Tengah masih mengalami gelombang PHK hingga saat ini. Di Kabupaten Pekalongan, selain Dupantex, sejumlah kecil pekerja di PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) juga belum menerima gaji dan pesangon dari perusahaan.

Panamtex mengajukan pailit pada 12 Juli 2024. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg diajukan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Partogi Hasiholan Sitorus selaku Hakim Ketua menerima panggilan tersebut pada 12 September 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel