Bisnis.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU) 2025 sebagai UU APBN 2025. 

“Selanjutnya kita tanyakan kepada masing-masing kelompok, apakah RUU APBN 2025 akan disahkan menjadi undang-undang?” Ketika ditanya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menjawab ‘Saya setuju’ dalam rapat umum, Kamis (19/9/2024). 

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Bungar), Lodewijk mengatakan delapan partai yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrasi, PAN, dan PPP menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut. 

Sementara itu, kelompok PKS telah menyetujui atau menyetujui 37 catatan RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan pada pembahasan/pengambilan keputusan RUU APBN TA 2025 tahap II. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati pada hari yang sama menegaskan bahwa APBN tahun 2025 merupakan APBN peralihan dari pemerintahan Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Bendahara Negara ini mengatakan, APBN tahun 2025 disusun dengan rasa aman, percaya diri, namun juga kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap lingkungan hidup pada tingkat global dan nasional.

“Pemerintah sangat berterima kasih dan berterima kasih kepada pengurus dan pengurus Komisi I hingga XI, Bangar, dan pemerintah yang telah melaksanakan RAPBN 2025,” ujarnya.  

Dalam UU APBN 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk menyepakati tujuan dan indikator pembangunan tahun 2025, serta harapan dasar rencana perekonomian tahun 2025. 

Target pertumbuhan ekonomi pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rockabuming sebesar 5,2%. 

 

Lihat informasi dan artikel lebih lanjut di Google dan WA