Bisnis.com, JAKARTA – PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (12/9/2024) lalu.

Berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, perusahaan ini merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi sarung tenun dan sorban. 

Menurut berbagai sumber, Panamatex didirikan pada tahun 1994 di atas lahan seluas kurang lebih 3,5 hektar. Produknya diketahui diekspor tidak hanya di Indonesia tetapi juga ke banyak negara di Asia dan Timur Tengah.

Saat mulai menggarap, pangsa pasarnya 90% di pasar luar negeri dan 10% di pasar dalam negeri. Beberapa tahun kemudian, pangsa pasar Perseroan berubah menjadi 60% di pasar luar negeri dan 40% di pasar dalam negeri.

Salah satu produk unggulannya yang dikenal adalah Sarung Bin Saleh. Berdasarkan akun Instagram Sarung Bin Saleh, pemilik PT Panamtex adalah pria bernama Husni Saleh Basmeleh.

Tidak banyak informasi tentang profil Panamtex. Para pelaku bisnis bahkan telah mencoba menjelajahi situs panamtex.com. Namun halaman tersebut tidak dapat diakses.

Tulisan di laman yang dikutip Jumat (20/9/2024) berbunyi, “Situs ini tidak bisa diakses.”

Dalam catatan dunia usaha, Kamis (19/9/2024), Panamtex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang. Yang mengajukan pailit adalah mantan pegawai yang haknya belum terpenuhi.

Perusahaan tidak pernah menyelesaikan perselisihan tersebut, yang dimulai dengan keputusan tahun 2016 dalam kasus tersebut. Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, Slamet Romadhon, mewakili pemohon, Budi Purwanto dan lainnya, mengatakan saat itu dirinya adalah pegawai Panamtex.  

Panamtex berhenti beroperasi pada tahun 2016 (PHK). Mantan pekerja tersebut kemudian membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam Perkara Nomor 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan karyawan menggugat Panamtex atas pesangon, gratifikasi, pesangon, dan gaji akhir sebesar Rp 262 juta.

Permintaan ini dikabulkan pada bulan Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan belum memenuhi kewajibannya terhadap mantan karyawannya.

Oleh karena itu, mantan pekerja tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA