Bisnis.com, Jakarta – Produsen menilai pembahasan penerapan peraturan kemasan polos tanpa merek dapat menyebabkan meluasnya peredaran rokok ilegal.
Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gappri), mengatakan pelaku industri menolak aturan baku kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Ia melanjutkan, aturan tersebut membuat kemasan produk tembakau dan rokok elektrik menjadi seragam dan melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Orang dalam industri rokok memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, salah satunya adalah peningkatan peredaran rokok ilegal.
“Pemberlakuan kemasan polos akan membuat peredaran rokok haram semakin luas karena identitas produk akan sulit dikenali sehingga konsumen akan beralih ke produk haram yang lebih murah,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (16/9/2024). ).
Ia mengatakan, kemasan polos akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan meningkatnya jumlah rokok ilegal.
Sementara itu, I Ketut Budiman, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), mengatakan peraturan tersebut tidak ada artinya dan tidak boleh dimasukkan dalam peraturan. Kebijakan ini justru akan memberikan peluang terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin sulit dikendalikan.
Kehadiran kemasan sama saja dengan membutakan konsumen dan pada akhirnya justru menguntungkan produk ilegal, kata Budiman.
Sebelumnya, RPMK tentang Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik dibahas di Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Kesehatan. Banyak pihak yang berharap orang dalam industri bisa ikut serta dalam proses perumusan aturan ini, namun pihak terkait sebelumnya sudah menyatakan tidak dilibatkan.
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, mengatakan PP 28/2024 dan RPMK ditolak karena sektor publik dan kementerian lain tidak dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.
“Peraturan ini diyakini mampu menurunkan secara signifikan omset pedagang kecil di pengecer dan koperasi, serta dapat mengganggu penghidupan para pedagang,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel