Bisnis.com, JAKARTA –
Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ustustinus Prastovo menjelaskan permasalahan kenaikan pajak pertambahan nilai (value add tax) atas pembangunan atau rekonstruksi pegawai khusus, rumah pribadi. 2025. Prastovo menjelaskan, pajak ini bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah berlaku sejak tahun 1995.
“Pajak Karya Konstruksi Swasta (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru, sudah 30 tahun,” kata Prastovo di akun jejaring sosial X miliknya. , Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di bidang perpajakan. Pemerintah tidak hanya ingin mengenakan pajak atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh kontraktor tetapi juga pembangun rumah mandiri.
Lebih lanjut, Prastovo menjelaskan tidak semua pekerjaan konstruksi swasta bebas pajak. Terdapat kriteria khusus yaitu luas bangunan minimal 200 meter persegi dan “bangunan kurang dari 200 meter persegi tidak dibebaskan pajak”.
Terkait tarif pajak, Prastovo mengatakan pajak pertambahan nilai pekerjaan konstruksi swasta saat ini berada di bawah 2,2%, lebih rendah dibandingkan standar pajak pertambahan nilai sebesar 11%. “Tarif PPN KMS hanya 2,2% karena tarif pokoknya hanya 20% dari total konsumsi. Jika tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, maka PPN KMS menjadi 2,4%.
Pengumuman tersebut muncul setelah ramai perbincangan di media sosial mengenai kenaikan PPN atas pembangunan atau renovasi rumah pribadi tahun depan. Kenaikan tersebut bertepatan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai yang akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 7 UU. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
PPN atas pekerjaan konstruksi swasta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 61/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan, segala pekerjaan konstruksi, bangunan baru, dan perluasan rumah lama yang dilakukan secara mandiri akan dikenakan PPN. Dalam hal ini, pembangunan atau renovasi rumah pribadi dikenakan pajak sebesar 20 persen dari pajak pertambahan nilai.
Jika PPN naik menjadi 12 persen tahun depan, PPN Anda akan menjadi 2,4 persen, naik 0,2 persen dari 2,2 persen saat ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel