Bisnis.com, JAKARTA —
Staf Khusus Menteri Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait kontroversi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan atau renovasi perumahan swasta yang diperkirakan akan meningkat hingga 2,4% pada tahun 2025. Prastowo menjelaskan, pajak ini bukanlah hal baru. kebijakan ini, namun telah berlaku sejak tahun 1995.
“PPN Kegiatan Bangun Sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995 dan diatur dalam UU No. 11/1994 Jadi bukan pajak baru, sudah ada sejak 30 tahun,” jelas Prastowo melalui akun jejaring sosial X. : @prastow, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan di bidang perpajakan. Pemerintah ingin tidak hanya pembangunan rumah oleh kontraktor yang dikenakan PPN, tapi juga kegiatan pembangunan rumah mandiri.
Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, tidak semua kegiatan pembangunan mandiri dikenakan PPN. Ada kriteria khusus yaitu luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Bangunan yang luasnya kurang dari 200 meter persegi akan dibebaskan PPN,” ujarnya.
Terkait tarif pajak, Prastowo mengatakan, PPN untuk kegiatan pembangunan sendiri saat ini hanya dikenakan 2,2%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif standar PPN sebesar 11%. “Tarif PPN KMS hanya 2,2% karena dasar pajaknya hanya mewakili 20% dari total belanja. Jika pada tahun 2025 tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4%,” jelasnya.
Penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya perbincangan di media sosial terkait kenaikan tarif PPN atas pembangunan atau renovasi perumahan swasta pada tahun depan. Kenaikan tersebut merupakan kelanjutan dari kenaikan tarif PPN yang akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 2025. 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. peraturan (UU HPP).
PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1.61/PMK.03/2022. Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan, segala kegiatan pembangunan gedung baik gedung baru maupun perluasan gedung lama yang dilakukan secara mandiri akan dikenakan PPN. Dalam hal ini, pembangunan atau renovasi rumah pribadi juga dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN.
Jika PPN naik menjadi 12% tahun depan, tarif untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4%, meningkat 0,2% dari tarif saat ini sebesar 2,2%.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel