Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Maamalat Indonesia Tbk. yang diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dipastikan dibatalkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas membicarakan peluang investor baru di bidang perbankan meski tidak digandeng BTN. 

Rencana BTN mengakuisisi Bank Mamalat sudah digarap sejak akhir tahun lalu. Akuisisi tersebut dilakukan BTN dalam rangka pemisahan atau pembekuan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yaitu BTN Syariah dan Bank Umum Syariah (BUS).

Usai mengakuisisi Bank BTN Maamalat, BTN Syariah berniat merger dengan Bank Maamalat.

BTN juga menunjukkan uji tuntas terhadap urusan perbankan. Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung pada April. Namun uji tuntas tersebut belum membuahkan hasil hingga pembatalannya dipastikan pada Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Rae mengatakan, seiring batalnya pengambilalihan aset bank oleh BTN, OJK selalu membuka peluang bagi investor baru dalam rangka stabilitas.

Hal ini bertujuan untuk mengembangkan industri perbankan syariah untuk meningkatkan bank syariah agar lebih kompetitif dan bersaing secara sehat. 

Diane melalui tanggapan tertulisnya, Sabtu (14/9/2024), “Tentunya diperlukan keahlian keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan fokus pada tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Meski demikian, Dayan mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru pemegang saham Bank Maamalat tersebut. 

Sementara itu, OJK akan mengkaji dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku pada saat permohonan investor investasi perbankan baru diajukan ke OJK.

Saat ini Bank Maamalat dikendalikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan struktur kepemilikan sebesar 82,65%.

Pada November 2021, BPKH menjadi pemegang saham Mamalat setelah mendapat hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Bubayan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited.

Pemberian saham tersebut mencapai setara dengan 7,9 miliar saham atau 77,42%. Pengalihan tersebut dilakukan untuk menjalankan, menjalankan dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah sekaligus menjadikannya pemegang saham pengendali Mamalat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel