Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghilangkan kebohongan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Media Pdt Prabunindya Revta mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan manufaktur atau informasi seputar kewenangan daerah secara cepat.

“Sekarang kita akan bentuk tim gabungan, gugus tugas tapi belum diumumkan namanya,” kata Prabu, Jumat, 13 September. / 2024).

Prabu menjelaskan, nantinya Kementerian Komunikasi dan Media serta website media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggunakan sistem integrasi informasi untuk memberikan informasi mengenai calon yang mereka asuh di daerah. dipantau langsung oleh tim.

Rencana tersebut, jelas Prabu kepada Kementerian Komunikasi dan Media, akan mengganggu proses pendataan nama calon kepala daerah yang tersimpan di KPU. Proses registrasi dilakukan dengan mendesain website masing-masing.

Artinya, situs tersebut melakukan penandaan, sehingga informasi calon lebih terlindungi, jelasnya.

Prabu menjelaskan, akan ada tim khusus yang memantau ratusan calon di pemerintahan kabupaten tersebut, agar misinformasi atau kebohongan bisa cepat ditindaklanjuti. Dia berkata: “Tidak ada metode seperti itu. “Jadi kebohongan itu berdasarkan laporan lalu ditindaklanjuti,” jelasnya.

Jika dilihat dari pemilu 2024, jumlah kecurangan terkait pemilu 2024 mengalami penurunan sebesar 68,2% dibandingkan kecurangan terkait pemilu 2019.

Berdasarkan statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah kecurangan pemilu mencapai 714 kecurangan, pada tahun 2018 terdapat 58 kecurangan dan pada tahun 2019 sebanyak 656 kecurangan.

Mulai saat ini, pada tahun 2023, jumlah penemuannya hanya sebanyak 227 buah. Rinciannya, 192 buah penemuan pada tahun 2023 dan 35 buah penemuan pada bulan Januari 2024.

Diketahui, pada tahun 2019, terdapat sekitar 20 penipuan yang tersebar di perusahaan tersebut, mulai dari pemilu presiden palsu, kampanye hitam, kolusi partai dan PKI, pemalsuan dokumen, penggunaan informasi nasional terhadap calon, hingga kecurangan dalam penghitungan suara dan kerusuhan.

Mohon KPU serentak menyelenggarakan Pilkada 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Saat ini, 508 kabupaten/kota dari 514/kota menyelenggarakan pilkada. Berikut jadwal Pilkada Angkatan 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024 : pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu.

2. 24 April-31 Mei 2024 : memberikan daftar calon pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Memenuhi persyaratan kelayakan kedua kandidat.

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan pembuatan daftar pemilih.

5. 24-26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran kedua calon.

6. 27-29 Agustus 2024 : pendaftaran kedua calon.

7. 27 Agustus-21 September 2024 : syarat-syarat yang dibutuhkan calon peneliti.

8. 22 September 2024 : Penetapan kedua calon.

9. 25 September-23 November 2024 : pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024 : pemungutan suara.

11. 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan suara dan pemeriksaan hasil.

Temukan berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel.