Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Perekonomian (Kemenko Ekonomi) mengumumkan proyek perluasan Kereta Cepat hingga Surabaya tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Plt. Deputi VI Bidang Pembangunan Daerah dan Pertanahan Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso membenarkan hingga saat ini proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya belum masuk dalam daftar PSN.
Susi mengatakan suatu proyek dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar PSN jika Kementerian Koordinator Perekonomian telah menerima dokumen dan permintaan terkait proyek tersebut dari menteri teknologi terkait, dalam hal ini Menteri Perhubungan.
Ia menambahkan, Departemen Perekonomian belum menerima usulan untuk memasukkan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ke dalam daftar proyek strategis.
“Kami belum [bergabung dengan PSN]. Kami belum mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Perhubungan,” kata Susi usai Forum Transportasi Nasional dan Pra-Assessment PSN di Jakarta, Selasa (14/14). . 5/2024).
Saat ini, sebelumnya KA WHOOSH atau KA Jakarta-Bandung masuk dalam daftar PSN sesuai Undang-Undang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Permenko No. 7/2021 untuk perubahannya. ke dalam Daftar Rencana Strategis Nasional. Kereta berkecepatan tinggi WHOOSH dimulai pada 2 Oktober 2023.
Sebelumnya, operator kereta cepat WHOOSH PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus membahas rencana perluasan proyek kereta cepat di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Jenderal KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan timnya sedang mendiskusikan perluasan proyek kereta cepat tersebut dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Investasi, dan lainnya.
Ia mengatakan, untuk perluasan kereta cepat tahap pertama, pemerintah berencana membangun jalur di Yogyakarta terlebih dahulu.
“Ada tempat yang akan dibangun jalan ke Yogyakarta terlebih dahulu. Kalau langsung ke Surabaya, kendalanya adalah waktu dan biaya,” kata Dwiyana.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel