Bisnis.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) no. 28/2024 tentang produk tembakau alternatif terkait kesehatan dinilai akan merugikan industri yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.

Pasal 434 Ayaf F mengatur ketentuan yang melarang penjualan produk tembakau alternatif di jejaring sosial. Selain itu, dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) juga memuat ketentuan kemasan polos bermerek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Vaporizer Pribadi Indonesia (APVI) Garindra Kartasamita menjelaskan, industri tembakau alternatif merupakan industri skala kecil yang sebagian besar pelaku usahanya tergolong UMKM dan berbasis komunitas.

Larangan berjualan di media sosial semakin memperkecil ruang gerak pelaku usaha dalam mengedukasi konsumen, kata Garindra dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Ia menambahkan, penggunaan media sosial bertujuan untuk mengedukasi konsumen dewasa agar beralih ke produk tembakau alternatif yang risiko kesehatannya lebih kecil. Terlebih lagi, perilaku konsumen terhadap produk tembakau alternatif mempunyai ciri khas tersendiri.

Menurutnya, pemanfaatan media sosial menjadi sarana penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan usaha. Keberadaan PP 28/2024 memperburuk industri produksi tembakau alternatif.

Di sisi lain, lanjutnya, verifikasi usia juga bisa dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga aktif dalam mencegah anak-anak membeli.

APVI memastikan rokok elektrik ditujukan hanya untuk pengguna dewasa dan anggotanya mematuhi batasan usia.

APVI merupakan satu dari 20 organisasi sektor industri tembakau yang menandatangani petisi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak beberapa pasal bermasalah dalam PP 28/2024, termasuk pengaturan kemasan polos tanpa merek di RPMK. , Rabu (9 November 2024).

Di tengah perlambatan perekonomian nasional dan gelombang PHK, nasib industri produk alternatif tembakau kemungkinan besar akan mengikuti jejak industri manufaktur seperti tekstil, pakaian dan alas kaki, yang merupakan industri yang pertama kali mengalami kontraksi. karyawan.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan sedang membahas RPMK tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Produk hasil PP 28/2024 direncanakan selesai pada minggu ketiga September 2024.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA