Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menetapkan kebijakan insentif bagi produsen minuman ringan (MBDK) sebagai dukungan setelah diberlakukannya retribusi pajak pada tahun depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberlakuan pajak MBDK akan berdampak pada industri minuman beralkohol. Insentif digunakan untuk mencegah produsen menaikkan harga produk. 

“Mungkin nanti kita bisa memberikan insentif yang bisa kita berikan kepada produsen sendiri agar tidak menaikkan harga. Nanti kita coba analisa apa saja insentif tersebut,” kata Agus kepada wartawan di DPR, Kamis (12/1). 09). /2024). 

Selain itu, kata dia, dampak pajak ekspor akan lebih terasa pada industri minuman karena dapat menyebabkan kenaikan harga barang seiring menurunnya daya beli masyarakat. 

Dalam konteks tersebut, ia juga menyinggung situasi industri nonmigas yang tercermin dari ambruknya Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia dalam 2 bulan terakhir. Hanya sedikit politisi yang berada di tangan beberapa kementerian, yang juga mempengaruhi keberhasilan produksi.

“Kementerian Perindustrian tidak bisa mendorong pengembangan industri manufaktur sendirian, banyak instansi yang melaksanakan pengembangan sektor manufaktur di negeri ini,” ujarnya. 

Komisi Fiskal Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) telah menyetujui usulan pajak minuman manis sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 20%. 

Hal itu terungkap di penghujung rapat kerja BAKN DPR dan Menteri Keuangan terkait pemungutan pajak hasil tembakau (CHT) sidang I tahun 2024-2025.

BAKN dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai harga cukai minuman ringan (MBDK) atau pajak makanan manis. Badan legislatif dan eksekutif telah menyetujui usulan tarif pajak permen tahun depan minimal 2,5 persen. 

“BAKN merekomendasikan pemerintah menerapkan tarif pajak MBDK minimal 2,5% pada tahun 2025 dan ditingkatkan secara bertahap menjadi 20%,” kata Wahyu, Selasa (10/09/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel