Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tahun lalu pihaknya berencana mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun rencana ini belum terlaksana.

Inarno Djajadi, Direktur Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Produk Keuangan, dan Komisi Sekuritas dan Bursa, mengatakan OJK Bank Muamalat, bank syariah tertua di Indonesia, masih memiliki komitmen OJK, sesuai daftar. itu harus ditulis dalam database.

“Sekarang [Bank Muamalat] memenuhi syarat untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,” kata Inarno melalui tanggapan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Bank Muamalat Corporation Hayunaji mengatakan meski ditargetkan selesai pada 2023, namun daftar tersebut belum rampung dan terdapat tantangan yang dihadapi Bank Muamalat.

Hal ini menyebabkan gagalnya beberapa syarat Bank Muamalat, termasuk pengakuan pemegang saham haji pada tahun 1992-1994, kata Hayunaji.

Perusahaan ini sebenarnya memiliki sekitar 300.000 pemegang saham yang berkunjung antara tahun 1992 hingga 1994. Sebelum dibatalkan, Bank Muamalat melakukan beberapa upaya untuk memperbarui informasi pemegang saham.

Seperti diketahui, Bank Muamalat telah menjadi perusahaan publik sejak tahun 1993, namun hingga saat ini sahamnya belum diperdagangkan.

Tujuan pencatatan ini, selain untuk memenuhi ketentuan regulator, adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Bank Muamalat oleh masyarakat, serta meningkatkan arus surat berharga syariah di pasar modal.

Jika Bank Muamalat meresmikan transaksi tersebut, perseroan akan bergabung dengan empat bank syariah lain yang tercatat di Bursa, yakni Bank Panin Dubai Syariah (PNBS), BTPN Syariah (BTPS), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Aladin Syariah (BANK).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel