Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU).

Kebijakan yang ditandatangani Jokowi pada 10 September itu menyebutkan perlunya penataan kembali organisasi dan upaya untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan. Proses Komisi Pengendalian Persaingan Dagang.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Komisi Pengendalian Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008, perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengendalian Persaingan Usaha, tidak berlaku lagi. dengan persyaratan organisasi dan persyaratan organisasi. , serta perkembangan hukum sehingga harus diganti.

Peraturan yang dikutip pada Kamis (12/9/2024) menyebutkan, “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A dan B, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Pengendalian Persaingan Usaha.”

Berdasarkan Perpres tersebut, Jokowi menetapkan 8 tugas pokok KPPU. Pertama, mengevaluasi perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, mengevaluasi kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, menilai apakah telah terjadi penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Keempat, bertindak sesuai kewenangan KPPU. Kelima, memberikan saran dan gagasan terhadap kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Keenam, menyiapkan pedoman dan/atau publikasi terkait UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang menjadi UU Cipta Kerja berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Ketujuh, memberikan laporan rutin hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR. Kedelapan, memantau pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, KPPU juga mempunyai 3 fungsi utama, pertama, melakukan evaluasi kontrak, kegiatan komersial, dan penyalahgunaan posisi dominan. Kedua, bertindak sebagai pelaksanaan kewenangan dan ketiga, penegakan administratif.

Untuk melaksanakan tugasnya, KPPU dapat dibantu oleh sekretariat. Sekretariat menurut tujuannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal yang berada di bawah pimpinan dan tanggung jawab KPPU.

Nantinya, KPPU juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Satgas tersebut terdiri dari para profesional dan ahli di bidangnya masing-masing yang diwajibkan membantu menyelesaikan tugas tertentu pada waktu tertentu. Sedangkan Peraturan Komisi mengatur ketentuan keanggotaan, tugas dan fungsi kelompok kerja.

Sedangkan menurut manajemen perkara, anggota KPPU bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan pihak lain. Selain itu, anggota KPPU yang menangani perkara dilarang melakukan hubungan perkawinan atau suami-istri sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Anggota juga dilarang mempunyai kepentingan terhadap perkara yang bersangkutan. 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, KPPU sedang mengadakan rapat panel untuk mengambil keputusan. Setidaknya 3 orang anggota akan hadir dalam rapat majelis dan keputusan rapat harus ditandatangani oleh seluruh anggota.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel