Bisnis.com, JAKARTA–Dua periode berturut-turut, pada semester I/2023 dan semester I/2024, rasio klaim asuransi jiwa sakit mencapai 100%. Meningkatnya klaim asuransi jiwa kesehatan terhadap pendapatan premi diduga merupakan dampak dari inflasi medis.

Pada periode I/2023, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp9,05 triliun, sedangkan klaim kesehatan mencapai Rp9,39 triliun. Rasio klaim terhadap pendapatan premi mencapai 103,7% atau selisih Rp0,34 triliun.

Tren ini terus berlanjut. Pada semester pertama tahun 2024, porsi penggantian premi meningkat menjadi 105,7%. Pendapatan premi asuransi jiwa pada periode ini mencapai Rp11,19 triliun, terdapat selisih Rp0,64 triliun dari klaim yang dibayarkan sebesar Rp11,83 triliun.

Tren negatif ini berakhir pada Juli 2024. Rasio klaim asuransi jiwa pada Juli 2024 membaik menjadi 72,21%, dengan pendapatan premi sebesar Rp17,24 triliun atau meningkat 32,98% year-on-year (YoY) dan klaim sebesar Rp12,45 triliun. atau naik 22,33% YoY.

Ketua Departemen Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan mengatakan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan, serta penyedia layanan kesehatan seperti sebagai rumah sakit untuk mencari solusi atas tantangan pengelolaan klaim asuransi kesehatan di tengah inflasi medis yang diperkirakan akan mencapai 13% pada akhir tahun 2024.

“Dari sisi internal, perusahaan asuransi jiwa secara konsisten melakukan penilaian terhadap produk asuransi yang dimilikinya. Penilaian juga dilakukan terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, memastikan pemilihan rumah sakit berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” kata Fauzi kepada Bisnis, Kamis. (12/9/2024) .

Review ini mencakup penyesuaian harga premium dan review produk kesehatan secara berkala. Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan asuransi jiwa yang mengambil keputusan menaikkan premi di tengah inflasi medis adalah PT Prudential Life Assurance yang mulai Agustus 2024 melakukan penyesuaian premi sebesar 39% untuk produk asuransi kesehatan yang ada sebelum tahun 2024.

Untuk menjaga rasio klaim kesehatan di bawah 100%, Fauzi mengatakan AAJI terus mendorong perusahaan untuk terlibat aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat. 

Selain itu, AAJI juga menekankan agar perusahaan selalu mempertimbangkan keadaan keuangan pelanggannya sebelum melakukan penyesuaian premi pada produk kesehatannya, ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel