Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023 Peraturan CSC (CSC) No. 8 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. Aturan ini diterbitkan pada tahun 2024. 29 April

Ogi Prastomiyono, Kepala Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) KPK, menjelaskan aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2023. berdasarkan undang-undang no. 4 Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga direvisi pada tahun 2023. Peraturan sebelumnya yaitu POJK no. 23 Tahun 2015

“Khususnya sehubungan dengan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi elektronik dan digital serta pengelolaan pengembangan produk asuransi”, – Senin (13/5/2024) dalam konferensi pers sekitar tahun 2024. pada bulan April.

Menurut Ogi, aturan tersebut juga akan mengefektifkan proses pengajuan produk asuransi dengan mengedepankan aset kehati-hatian dan perilaku pasar untuk meningkatkan layanan bagi pemangku kepentingan.

Pasal 58 Aturan baru penggunaan polis asuransi elektronik atau digital ini secara khusus menyebutkan bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan menjual produk asuransi secara digital harus mematuhi beberapa peraturan.

Pertama, memiliki sertifikat pendaftaran penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang informasi dan penyelenggaraan elektronik. Kedua, menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi. Ketiga, memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh JSC dan lembaga yang berwenang dalam penerapan sistem elektronik.

Selain itu, perusahaan asuransi, serta produk yang dijual secara digital, memenuhi kriteria penggunaan polis individual dan harus memastikan adanya proses pemilihan risiko yang sederhana.

Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 42, JSC juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menyelenggarakan dan menjual produk asuransi tanpa persetujuan JSC untuk produk asuransi yang belum pernah dijual dan produk asuransi yang tidak memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria khusus yang ditetapkan antara lain produk asuransi dengan unsur simpanan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, dan produk asuransi pada bidang usaha surety atau penjaminan syariah.

Produk asuransi merupakan pengembangan dari produk asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi, yang mengakibatkan terjadinya perubahan signifikan terhadap pertanggungan risiko yang dipertanggungkan, antara lain penghapusan atau pembatasan faktor risiko asuransi, serta metode penghitungan dana. .

Kemudian produk asuransi merupakan penyempurnaan dari produk asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya namun tetap tidak berubah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA