Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan pencabutan izinnya. Hal ini disebabkan adanya aturan peningkatan modal dari regulator. 

Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, mengakui banyak perusahaan asuransi yang modalnya terbatas. Menurut dia, sebagian besar perusahaan asuransi menunggu dan memantau kebutuhan modal pada tahun 2026 dan 2028. 

“Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan pengembalian izinnya karena alasan efisiensi dan konsolidasi dan/atau kemungkinan tidak memenuhi persyaratan permodalan,” kata Ogi dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Rabu (11/11). . 9/2024). 

Namun, Ogi menambahkan, di tengah regulasi penambahan modal, proses merger, pengambilalihan, dan konsolidasi menjadi perlu, seperti halnya perbankan.

Sementara OJK menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Pada periode pertama yakni 31 Desember 2026, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri minimal Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar. 

Kemudian pada periode kedua yakni hingga 31 Desember 2028, OJK menawarkan dua opsi penambahan modal minimum kepada sektor asuransi.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp400 miliar. 

Selain itu, untuk KPPE 2, modal sendiri minimal Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi, Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi, Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi syariah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel