Bisnis.com, Jakarta – Banyak ibu hamil yang takut terbang karena khawatir dapat menimbulkan masalah bagi kehamilan dan janin.

Faktanya, dokter tetap memperbolehkan Anda terbang dengan pesawat selama hamil, tentunya dengan kondisi tertentu.

Menurut situs resmi Mayapada Hospital, Spesialis Kedokteran Penerbangan Dr. M. D. Daniel Hadinoto, Sp.KP, DTM, CTH, FISTM, FAsMA mengatakan secara umum perjalanan udara dengan bayi dan ibu yang sehat pada kehamilan trimester pertama (1 – 13 minggu) aman.

Namun, tulisnya, masa kehamilan yang paling direkomendasikan untuk perjalanan udara adalah 14 hingga 26 minggu.

Ia juga menjelaskan bahwa ada banyak situasi di mana perjalanan udara tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Kondisi yang tidak dianjurkan untuk terbang bagi ibu hamil antara lain:

Jika ibu berusia 35 tahun ke atas, kondisi rahimnya semakin parah (dia menderita diabetes gestasional). Tekanan darah tinggi (pre-eklampsia, eklampsia) pada kehamilan sebelumnya, aborsi berkembang di luar rahim) pada kelahiran prematur.

Selain itu, penting untuk mengetahui kebijakan masing-masing maskapai penerbangan terkait ibu hamil:

Sebagian besar maskapai penerbangan tidak mengizinkan wanita hamil untuk terbang setelah usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal dan 32 minggu untuk kehamilan ganda.

Maskapai penerbangan memerlukan sertifikat kelaikan udara bagi wanita hamil untuk terbang setelah usia kehamilan 28 minggu.

Surat keterangan kelaikan udara harus menyatakan bahwa keadaan kehamilan saat ini normal, tidak ada komplikasi dan perkiraan tanggal persalinan, mengingat pertimbangan di atas penting karena melahirkan dalam penerbangan sangatlah berbahaya. 

Pengalihan pesawat karena keadaan darurat dalam penerbangan akibat melahirkan juga sangat tidak menyenangkan bagi semua pihak dan memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, ibu hamil disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan penerbangan.  

Sertifikat kelaikan udara yang dikeluarkan oleh ahli penerbangan diakui sah di semua bandar udara dan harus dalam bahasa Inggris sesuai dengan standar internasional.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA