Bisnis.com, Jakarta – Proporsi klaim asuransi kesehatan dan jiwa mencapai 105,7% pada Juni 2024. Artinya, pendapatan premi sebesar Rp11,19 triliun tidak mampu menutupi klaim yang dibayarkan sebesar Rp11,83 triliun. Namun kondisi membaik pada Juli 2024 dengan rasio klaim tercatat 72,21%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan untuk asuransi jiwa mencapai Rp 17,24 triliun hingga Juli 2024, meningkat 32,98% year-on-year. Selain itu, klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp12,45 triliun atau meningkat 22,33% year-on-year. 

Sedangkan pada asuransi umum, premi asuransi kesehatan mencapai Rp5,83 triliun hingga Juli 2024, meningkat 19,47% year-on-year. Pada periode yang sama, klaim asuransi kesehatan mencapai Rp4,1 triliun atau meningkat 7,99% year-on-year. Proporsi klaim kesehatan pada asuransi umum juga tetap terjaga pada level 70,32%. 

Rasio klaim asuransi kesehatan, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, masih dijaga pada kisaran 80 persen, kata Direktur Jenderal Pengawasan Penjaminan dan Pensiun OJK Asuransi Ogi Prastumiuno dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Rabu (9). /11/2024).

Agee mengatakan inflasi medis meningkat setelah pandemi Covid-19, yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan kesehatan. Hal ini berdampak pada klaim asuransi kesehatan yang terus tumbuh dan rasio klaim pada industri asuransi jiwa yang tinggi. 

Seperti diketahui, rasio klaim asuransi kesehatan dan jiwa mencapai 100% dalam dua periode berturut-turut, masing-masing 105,7% pada semester I/2024 dan 103,7% pada semester I/2023.

Ogi mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak inflasi medis agar masyarakat luas dapat memperoleh manfaat dari asuransi kesehatan, yaitu dengan membentuk komite kesehatan, keterhubungan yang kuat antara industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan . , serta banyak langkah lainnya. 

Selain itu, OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional yang selanjutnya akan membantu industri asuransi dalam meningkatkan akurasi dalam pemilihan risiko, termasuk risiko asuransi kesehatan.

OJK juga sedang mempersiapkan kajian komprehensif mengenai asuransi kesehatan, yang hasil akhirnya akan digunakan untuk menyusun Surat Edaran OJK tentang asuransi kesehatan, dengan tujuan untuk mendapatkan pedoman yang lebih baik dalam penyelenggaraan dan pengelolaan asuransi kesehatan bagi industri dan untuk memprioritaskan manajemen risiko yang baik,” tegas Ogi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel