Business.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menghentikan penyelundupan benih lobster sebanyak 49.701 ekor atau senilai 7,4 miliar rupiah (bbl).

Pung Ngroho Saxono, Direktur Jenderal Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan, pada Kamis (5/9/2024), aktivitas benur dan bungkusan digerebek di Parang Panjang Barat. Jawa

Dalam jumpa pers, Senin (9/9/2024), Pung mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 6 orang pekerja packing dan bbl dengan total 49.701 ekor dan nilai Rp7,4 miliar.” 

Sebanyak 49.701 ekor benih tersebut berisi 48.031 ekor udang pasir, 745 ekor udang mutiara, dan 925 ekor lobster kuning. Dalam penjelasan Pung, modus yang dilakukan pelaku adalah transit dan pengemasan kembali barang selundupan yang berasal dari tempat penahanan atau pengumpulan.

Benih lobster kemudian dibawa ke lokasi, dikeluarkan dari kantong dan dimasukkan ke dalam keranjang yang ditempatkan di tempat penampungan air laut.

Benih tersebut kemudian dikemas kembali dalam kemasan kering dan disimpan dalam koper Koper tersebut kemudian akan dibawa melalui kurir ke bandara, untuk ditumpangi dan diselundupkan ke tujuan.

“Mereka kini tidak hanya melakukan perjalanan melalui laut, tetapi juga melalui udara. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan BBL tergiur, meski dengan biaya yang lebih tinggi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 2-3 kali pengiriman dilakukan sebanyak 6 kali dalam seminggu. Pengiriman juga dilakukan menggunakan koper dan mobil untuk kemudian dibawa ke bandara

Tercatat rata-rata jumlah setiap pengiriman mencapai 40.000-50.000 ekor benih, dimana pekerja dibayar Rp 100 per ekor dan dibayar 1 hari setelah pengiriman berhasil. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, 6 pelaku ini akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel