Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengatur kartu SIM khusus untuk anak-anak. Regulator telekomunikasi Indonesia mengadakan pertemuan dengan Telkomsel, Indosat, XL Aixata dan Smartfren pada Jumat (17/5/2024).
Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, pertemuan tersebut digelar di All Times Hotel Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat yang membahas kebijakan tertulis pemerintah tentang pengelolaan perlindungan anak dalam penerapan sistem elektronik (RPP PAPSE).
“Harus ada pembahasan tambahan mengenai penggunaan kartu SIM khusus anak dalam rangka perlindungan anak dalam pelaksanaan program elektronik yang akan dituangkan dalam RPP PAPSE,” demikian isi dokumen tersebut.
Diketahui, pemerintah kini sedang menyusun kerangka peraturan atau RPP tentang pengelolaan keselamatan anak oleh operator elektronik.
Dalam RPP ini, Penyedia Jasa Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan terhadap anak dalam mengakses Internet.
Pada April 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arya Stiadi mengatakan Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang menerapkan peraturan perlindungan anak.
“Saat ini kami sedang menyusun RPP sebagai turunan UU ITE,” kata Bodi.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik mengatur sejumlah undang-undang baru tentang perlindungan anak.
Pasal 16a menyebutkan bahwa Penyelenggara Alat Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan terhadap anak yang menggunakan atau mengakses alat elektronik.
Perlindungan ini berlaku terhadap penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan dipelihara oleh operator elektronik.
Dalam menyediakan produk, layanan, dan fitur kepada anak-anak, PSE berkomitmen untuk menerapkan metode teknis dan teknologi yang dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak. Hal ini harus dilakukan mulai dari tahap pengembangan hingga tahap implementasi sistem elektronik.
Tak hanya itu, PSE juga wajib memberikan informasi mengenai batasan usia minimal anak-anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya. Mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak serta prosedur verifikasi pengguna anak.
Apabila terdapat pelanggaran maka PSE akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara dan/atau penghentian akses. permainan yang penuh kekerasan
Pada 23 April 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan mengatur ruang digital Indonesia, termasuk melarang game online yang menggambarkan kekerasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bodi Aryeh Stidi mengatakan kemajuan digital memiliki dampak positif dan negatif.
Ia juga mengatakan pihaknya akan mengantisipasi dampak negatif kemajuan digital dengan membatasi permainan yang berdampak negatif.
Kalau harus kita blokir, kita blokir, ada kekuatan untuk [game FF diblokir], kata Bodi saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/4/2024).
Bodie menjelaskan, setiap game juga pasti memiliki rating usia seperti halnya menonton film. Selain itu, ia mengatakan jika anak kecil menonton permainan yang tidak sesuai dengan usianya, maka akan menimbulkan kecemasan pada anak.
Makanya mereka bilang kalau ada rencana konten, mereka bilang kebijakan penonton sudah diharapkan. Artinya, orang tua tidak boleh menonton konten yang tidak pantas, tambahnya.
Sementara itu, Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merekomendasikan pelarangan kembang api gratis. Menanggapi hal tersebut, Bodi dengan tegas menyatakan akan melakukan hal serupa sesuai dengan rekomendasi kedua perusahaan.
Budi juga mengatakan larangan tersebut tidak terbatas pada Free Fire saja, melainkan game-game kekerasan lainnya.
“Kalau rekomendasi KPAI dan KPPPA [game FF diblokir], akan kami blokir,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel