Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa Axa Financial Indonesia (AFI) mengumumkan perkembangan spin-off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Perusahaan mengumumkan bahwa mereka telah memilih untuk mengalihkan portofolionya ke perusahaan berlisensi syariah atau asuransi syariah lainnya. 

Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena mengatakan rencana split operasional UUS telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Axa Financial Indonesia tidak membuat perusahaan asuransi baru, tapi akan mengalihkan portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah memiliki izin syariah,” kata Arta usai ditemui usai peluncuran AXA Financial Indonesia di Jakarta, Senin (9/9/). . 2024). ). 

Namun Arta belum bisa memastikan ke mana AFI akan memindahkan portofolio UUS-nya. Ia mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan hal tersebut. Portofolio syariah perusahaan adalah 10% dari jumlah total. 

“Memang kecil sekali karena pemerintah [untuk membuat perusahaan baru] membutuhkan 50% usaha kecil syariah untuk bisa tumbuh,” ujarnya.

Target transfer portofolio diharapkan selesai pada kuartal III 2026. Arta menegaskan AFI akan mematuhi aturan, dimana OJK mewajibkan spin-off selesai pada akhir Desember 2026 sesuai ketentuan pasal UUS sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023. 

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang menyediakan RKPUS. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan dari total tersebut, terdapat 29 UUS yang akan memulai usaha sendiri mulai Juli 2024 dan menekuni bisnis asuransi atau reasuransi syariah.

Sementara itu, 12 unit UUS Syariah lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Mirza merinci rencana 29 UUS antara tahun 2024 hingga 2026, tiga di antaranya dijadwalkan beroperasi pada tahun ini. 

Kemudian pada tahun 2025 akan dirilis 18 unit syariah dan menyusul pada tahun 2026 sebanyak 8 UUS. Mirza menegaskan, OJK terus memantau kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS, terutama kesiapannya menavigasi UUS. Untuk menyelesaikan seluruh proses spin-off pada akhir tahun 2026.

Pengklasifikasian asuransi UUS yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah akibat pembagian UUS, yang dilanjutkan dengan pengalihan portofolio keanggotaan ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah baru akibat pembagian divisi syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan divisi Syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam menyusun klasifikasi UUS, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya, antara lain, reksa dana dan dana investasi peserta UUS harus mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi, reksa dana, dan dana investasi perusahaan induk peserta.  

Selain itu, modal kecil UUS setidaknya sudah mencapai Rp 100 miliar di unit syariah perusahaan asuransi tersebut. Sedangkan jumlah modal minimum perusahaan asuransi divisi syariah adalah Rp 200 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel