Bisnis.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki eksekutif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiano mengatakan, OJK telah melakukan upaya pengawasan atau pengawasan terhadap pihak-pihak yang mematuhi aturan. 

“Hingga Agustus 2024, terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki pengurus perusahaan atau mengajukan calon pengujian yang baik dan sesuai,” kata Augie pada Jumat (6/9/2024) Bulanan RDK Agustus 2024 dalam jumpa pers. 

Selain itu, terkait pelaksanaan di bidang PPDP, Ogi mengatakan OJK memberikan sanksi administratif terhadap 173 persetujuan dan secara khusus mengawasi delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta 15 dana pensiun, dua di antaranya merupakan dana pensiun Sedang dalam proses pengajuan analisa ke OJK.

Pencapaian akting ini penting sebagai sebuah langkah, terlebih lagi terkait penerapan PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) pada tahun 2025, dimana peran akting akan semakin penting di berbagai bidang bisnis perusahaan. 

Tujuan dari penerapan PSAK 117 adalah untuk membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi lintas perusahaan dan lintas industri. Selain itu, penyelenggaraan perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Asuransi Ganti Rugi (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK). 

Pasal 17 (1) UU 40/2014 menyebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib menunjuk tenaga ahli yang cukup sesuai dengan jenis dan kategori usahanya untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan asuransi yang baik. .

Namun jika mengacu pada pasal dan ayat (2) tersebut, disebutkan bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan asuransi syariah wajib independen sesuai dengan jenis dan kelas usahanya. dan diterapkan untuk mengelola implikasi finansial dari risiko yang dihadapi perusahaan sesuai dengan standar praktik yang ditetapkan. 

OJK juga melaporkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,27 triliun pada Juli 2024. Jumlah ini meningkat sebesar 1,11% year-on-year.

Total aset industri asuransi, termasuk asuransi komersial, mencapai Rp911,99 triliun atau meningkat 2,08% year-on-year. Kemudian asuransi non-komersial yang total asetnya dilaporkan Rp 220,28 triliun, turun 2,71% yy.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel