Bisnis.com, JAKARTA – Para pengemudi ojek online mengancam akan menggelar aksi susulan jika pemerintah tak mengindahkan tuntutan yang disampaikan pada aksi Kamis (29/8/2024).

Igun Wicaksana, Ketua Umum Persatuan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, memastikan aksi lanjutan akan dilakukan hingga pemerintah dan DPR RI memberikan jawaban konkrit mengenai legalitas status pengemudi ojek online di Indonesia. 

Igun Bisnis pada Sabtu (31/8/2024) mengatakan, “Oleh karena itu, kami akan terus melakukan kegiatan massal secara gelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai komunitas dan koalisi aksi lokal di setiap provinsi dan nasional.”

Namun, dia belum bisa memastikan kapan langkah selanjutnya akan diambil. “Pada saat yang sama masih dibahas di tingkat nasional,” ujarnya.

Perlu diketahui, polemik antara pemohon dan tukang ojek tersebut muncul karena status pekerjaannya bukan sebagai pegawai melainkan sebagai rekanan. Oleh karena itu, belum ada peraturan mendasar yang melindungi tukang ojek sebagai pekerja.

Sebelumnya, dalam aksi protes Kamis pekan lalu (29 Agustus 2008), enam permintaan pengemudi ojek dikirimkan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Persyaratan pertama adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. Peraturan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Jadwal Tarif Jasa Pos Komersial Bagi Mitra Ojek Online dan Perusahaan Kurir Online di Indonesia.

Kedua, Kominfo bertugas mengevaluasi dan memantau seluruh jenis kegiatan usaha dan program aplikasi yang dinilai mengandung unsur tidak adil terhadap mitra pengemudi ojek online dan operator pengantaran online di Indonesia.

Selain itu, permintaan ketiga adalah menghilangkan program layanan murah berupa pengantaran barang dan makanan kepada seluruh pemohon yang dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengemudi ojek dan mitra pengantaran ekspres online.

Keempat, tarif pajak yang seragam untuk barang dan jasa pesan-antar makanan di semua mata pelajaran yang berlaku. Kelima, menolak iklan aplikasi yang dihitung dari pendapatan mitra driver.

Terakhir, permintaan keenam adalah melegalkan ojek online di Indonesia dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait untuk mengawasi ojek online sebagai kendaraan khusus sewa.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel