Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan nasib aplikasi pesan Telegram yang terancam diblokir. Sementara itu, pemilik Telegram Pavel Durov baru-baru ini ditangkap di Prancis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, ancaman larangan tersebut karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram akibat ditemukannya konten perjudian online dan pornografi.

“Kami sudah hampir dua kali memperingatkan Telegram karena juga banyak atau platformnya memfasilitasi tidak hanya perjudian tetapi juga pornografi,” kata Budi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8). . /2024).

Namun, Budi mengatakan saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika belum bisa memblokir Telegram. Sebab masih harus menunggu penyelidikan tim Aplikasi Teknologi Informasi (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jika ada kajian yang saya anggap cukup, kami akan mengambil langkah bijak dan tegas. “Kami menyelesaikannya secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia,” ujarnya.

Sayangnya, Budi enggan memberikan tanggal pasti nasib Telegram ke depan di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saya mau [mematikan Telegram] sekarang, tapi tim perlu mempelajarinya dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolution mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menguasai Telegram, melalui kajian yang dilakukan Aptika.

“Kita punya mesin untuk melihat perkembangannya, untuk melakukan tindakan [pemblokiran] ini, karena sebagai aturan hukum kita harus punya dasar untuk mengkaji, tidak bisa kita tutup begitu saja,” jelasnya.

Jika kajiannya sudah ada, lanjut Prabu, maka gestur Telegram akan terlihat. “Kami akan mengevaluasi rekomendasi kelompok yang akan menjadi dasar kami dalam mengambil keputusan tegas,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA