Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Urusan Haji (KUH) Arab Saudi Nasrullah Jassam mengumumkan alur pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah untuk haji reguler dan batas haji khusus.

Nasrullah mengatakan, sebelum Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji Saudi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), rancangan MoU tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke Kementerian Agama melalui KUH pemerintah Saudi. 

Dalam proyek tersebut, Nasrullah mengatakan, kuota yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi sebanyak 241.000 jamaah tanpa pembagian, baik untuk haji reguler maupun kuota khusus untuk haji. Termasuk dalam 241.000 jamaah tersebut adalah tambahan 20.000 jamaah.

“Seingat saya, tidak ada [pembagian 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler]. “Yang diberikan tadi sekitar 241.000 kalau ingat,” kata Nasrullah dalam sidang Pansus Penyidikan Hak Haji (Pansus) 2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2024). .

Proyek KUH kemudian dialihkan ke Kementerian Agama, kali ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, Kemenag akan banyak melakukan koreksi dan kontribusi, termasuk pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Setelah beberapa kali revisi, proyek tersebut dikirim kembali ke Kementerian Haji Saudi untuk ditinjau. Nasrullah mengatakan, Kementerian Haji Saudi telah menerima usulan Kementerian Agama tersebut sebelum difinalisasi melalui penandatanganan Perjanjian oleh kedua menteri pada 8 Januari 2024.

“Pada dasarnya Kementerian Haji hanya menyetujui jika itu demi kepentingan jamaah,” kata Nasrullah. 

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua menteri, Nasrullah mengumumkan total kuota jemaah haji pada musim haji 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah, setelah disetujui Raja atas permintaan penambahan kuota haji di Indonesia menjadi 20.000 syarat berikutnya. :

A. Jumlah jemaah yang tiba melalui KUH, haji reguler sebanyak 213.320 jemaah

B. jumlah jemaah yang datang dari perusahaan travel dan dalam pengawasan Penyelenggaraan Haji sebanyak 27.680 orang.

Jawaban Nasrullah itu sekaligus membenarkan pertanyaan beberapa anggota Pansus bahwa tidak ada pembahasan soal pembagian tambahan kuota haji reguler dan haji khusus dalam proyek yang diusulkan Kementerian Haji Saudi untuk Kementerian Agama.

“…jadi kementerian agama dipecah 50:50 dan disetujui oleh pemerintah Saudi, kan?” – tanya Wisnu Wijaya, anggota Pansus Penyidikan Hak Haji 2024 dalam pertemuan tersebut.

Pemberian kuota haji yang diusulkan Kementerian Agama kepada Kementerian Haji di Arab Saudi tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI yang seharusnya diberikan tambahan kuota Haji Sah sesuai rumus legalitas 92% . Haji dan 8% untuk haji khusus.

Kementerian Agama tanpa pandang bulu mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji reguler dan haji khusus tanpa izin DPR, serta dinilai membahayakan jemaah yang sudah lama menunggu untuk berangkat ke Tanah Suci.

Akibat perubahan distribusi ini, Kementerian Agama tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Berdasarkan hal tersebut, DPR membentuk komisi khusus untuk mengevaluasi temuan tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji ke depan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel