Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) memperkirakan komitmen pemerintah menaikkan tarif preferensi alat pembiayaan perumahan (FLPP) hingga 200.000 unit pada tahun ini masih belum mencukupi.

Sekretaris Umum DPP Apersi Daniel Djumali menjelaskan alokasi FLPP akan berakhir sebelum Desember 2024. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan pendanaan rumah subsidi.

“Ini soal preferensi ya. Jadi kami dengan senang hati menerima 34.000 [tambahan FLPP], tapi sepertinya masih belum cukup,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Bersamaan dengan itu, Daniel berharap pemerintah ke depan dapat menyiapkan beberapa strategi baru untuk mengimbangi minimnya pendanaan rumah subsidi melalui program FLPP.

Salah satu rekomendasi Apersi, yakni peningkatan alokasi bantuan amputasi (SBUM) hingga tambahan alokasi subsidi selisih bunga (SSB).

Daniel menegaskan, pemerintah harus benar-benar fokus pada keberlangsungan pasar real estate. Pasalnya, sektor ini mempunyai dampak ekonomi yang signifikan terhadap banyak sektor yang berasal.

Belum lagi penyebab penyertanya, efek gandanya. Mulai dari batu, semen, pasir, logam, keramik, plester, atap, semuanya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Daniel berharap keputusan pemerintah menambah alokasi FLPP dapat berkontribusi positif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah resmi menambah alokasi FLPP menjadi 34.000 unit pada tahun ini. Dengan demikian, total kuota FLPP yang tersedia pada tahun anggaran 2024 sebanyak 200.000 unit.

Airlangga mengatakan, keputusan penambahan kuota rumah bersubsidi dilakukan karena pengeluaran terbesar kedua masyarakat kelas menengah berasal dari sektor perumahan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan dua insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh kelas menengah.

Tak hanya itu, Airlangga juga memastikan pemerintah akan memperpanjang masa penerapan PPN ditanggung pemerintah 100% (PPN DTP) hingga Desember 2024.

Oleh karena itu, dengan berlakunya kedua kebijakan ini pada 1 September mendatang, diharapkan juga akan mendorong kemampuan kelas menengah, mendorong industri konstruksi. Kita tahu bahwa industri konstruksi dan perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. pungkas Airlangga.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel