Bisnis.com, Jakarta — Praktik “insider trading” telah lama menjadi permasalahan di sektor pasar modal.
Pengertian istilah yang mengacu pada praktik perdagangan saham yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan umum mengenai perusahaan yang bersangkutan, telah lama menimbulkan pendapat yang mendukung dan menentang para pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia
Misalnya, persyaratan ini dimuat dalam liputan berita di surat kabar Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1993 dengan judul Bapepam untuk menetapkan kriteria yang jelas untuk “perdagangan internal” dalam UUPM, laporan dari berbagai pakar dan profesional disajikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).